DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 454/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS PEMBELIAN KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanpa tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa:
1.1. PT. XYZ telah mendapat izin sebagai perusahaan angkutan laut berdasarkan Surat Izin Usaha
Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : XXX tanggal 17 April 2002 dari Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut;
1.2. Perusahaan telah membeli kapal pengangkut barang dari BCA LTD, Singapura. Kapal tersebut
sebelumnya berbendera Honduras dan selanjutnya akan digunakan sebagai kapal
pengangkut barang dari Pulau Sambu ke Pulau Batam dimana kedua pulau tersebut masuk ke
dalam wilayah Otorita Batam;
1.3. Mengingat kapal tersebut akan digunakan sebagai kapal pengangkut barang (kargo) yang
hanya akan dioperasikan dari Sambu ke Batam pulang pergi, Saudara memohon pembebasan
PPN dan PPh atas pembelian (importasi) kapal tersebut.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak yang atas
impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah kapal laut, kapal angkutan
sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal
penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
perusahaan penangkapan ikan nasional;
3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1 angka 1 huruf d:
Barang Kena Pajak Tertentu adalah kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau,
dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia
yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan
penangkapan ikan nasional;
b. Pasal 1 angka 3:
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum Indonesia atau badan usaha
Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia atau kapal asing atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan
tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan
Pelayaran (SIUPP) dari Departemen Perhubungan.
c. Pasal 2 ayat (1):
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf
d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Pasal 3 ayat (3):
Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf d wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tentang Tata Cara
Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, diatur bahwa untuk Impor Barang Kena
Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, f, dan g:
1. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN)
harus diajukan oleh orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon
terdaftar.
2. Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan oleh importir dilampiri dengan:
a. Dokumen impor berupa:
- Invoice
- Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill
- Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat
dipersamakan
- Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang
diimpor
- Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer
atau bukti lainnya berkaitan dengan pembayaran tersebut.
b. Dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan pelayaran niaga nasional atau
pengusahaan penangkapan ikan nasional,
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan/impor kapal oleh PT. XYZ dapat dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk memperoleh pembebasan tersebut, PT. XYZ dapat
mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di
mana PT. XYZ terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA