KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 540/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A ayat (3)
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK.
Pasal 1
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas :
a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3);
b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B ayat (3);
c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima
sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1);
atau
d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1)
karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2),
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
(2) Bentuk Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
(1) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dihitung
sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan
dasar penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan.
(2) Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung
sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu 1 (satu) bulan, setelah lewatnya 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka
waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan dasar penghitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan
pembayaran pajak yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(3) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(4) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi
sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
(5) Masa imbalan bunga dihitung dengan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung sebagai
1 (satu) bulan penuh.
Pasal 3
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak.
Pasal 4
(1) Sisa imbalan bunga setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayar
kepada Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar
Imbalan Bunga.
(2) Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkannya surat
yang bersangkutan.
(3) Bank operasional membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak setelah menerima Surat Perintah
Membayar Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan cara memindahbukukan
ke Rekening Bank Wajib Pajak atau secara tunai.
(4) Pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan pada Mata Anggaran
Pengeluaran Pengembalian Pendapatan Pajak lainnya.
Pasal 5
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga diterbitkan
bersamaan dengan penerbitan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 6
Imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap :
a. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun
Pajak 1995 dan seterusnya;
c. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001
dan seterusnya.
Pasal 7
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga
kepada Wajib Pajak;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 480/KMK.04/1997 tentang Penghitungan Besarnya Pemberian
lmbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding.
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO