KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 640/KMK.04/1986
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS OBYEK PAJAK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
dipandang perlu mengatur pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang atas obyek
pajak tertentu dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS OBYEK PAJAK TERTENTU.
Pasal 1
Atas Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dapat diberikan pengurangan dalam hal-hal sebagai berikut:
a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan atau karena
sebab-sebab tertentu lainnya;
b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Pasal 2
(1) Untuk memperoleh pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib pajak mengajukan
permohonan kepada Menteri Keuangan qq Direktur Jenderal Pajak qq Kepala Inspeksi Ipeda setempat
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang.
(2) Apabila dipandang perlu permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilengkapi dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 3
Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Inspeksi Ipeda setempat meneliti permohonan wajib pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 4
(1) Atas nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Inspeksi Ipeda setempat dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan pajak,
harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian atau
menolak.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Keputusan belum
diberikan, maka permohonan pengurangan pajak dianggap diterima.
Pasal 5
Besarnya pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan setinggi-tingginya 75%
(tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terhutang.
Pasal 6
(1) Pemberian pengurangan pajak yang terhutang karena obyek pajak terkena bencana alam atau sebab
lain yang luar biasa dilakukan tanpa permohonan dari wajib pajak.
(2) Dalam hal disuatu wilayah Pemerintah Daerah terjadi bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar
biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit/hama tanaman) Pemerintah Daerah memberitahukan
terjadinya hal tersebut kepada Kepala Inspeksi Ipeda setempat.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Kepala Inspeksi Ipeda atas nama
Menteri Keuangan memberi keputusan tentang besarnya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Besarnya pengurangan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diberikan setinggi-
tingginya 100% (seratus persen) dari pajak terhutang.
Pasal 7
Untuk membantu Menteri Keuangan qq Direktorat Jenderal Pajak qq Kepala Inspeksi Ipeda meneliti dan
memberi Keputusan pemberian pengurangan, disetiap wilayah kerja Inspeksi Ipeda dibentuk panitia Peneliti
yang susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak dan unsur Pemerintah Daerah.
Pasal 8
Ketentuan tehnis yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal
1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO