MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 600/KMK.03/2016

T E N T A N G

PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG

TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk rnenerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak, Menteri rnenetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.

PERTAMA

:

Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA

:

Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/ meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.

KETIGA

:

Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Gubernur Bank Indonesia;

 

 

2.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

5.

Direktur Jenderal Perbendaharaan;

 

 

6.

Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 2016

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S.BRODJONEGORO