DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 47/PJ.532/2001
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JASA MAKLON
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 30 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara minta penegasan tentang perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa maklum yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
(PKP) yang berada di Kawasan Berikat kepada PKP yang berada di Kawasan Berikat juga.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994, diatur antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 1 huruf e menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusah.
c. Pasal 16B ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu ataupun
untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain untuk kegiatan di
kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
3. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 menentukan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN,
dan jasa maklum tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, antara lain
mengatur :
a. Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau
kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan usaha industri pengolahan
barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal,
pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan
bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk ekspor.
b. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam negeri
ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000
tanggal 31 Maret 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 butir 3 menyatakan bahwa Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKP) adalah perseroan
terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan Berikat.
b. Pasal 14 huruf e menyatakan bahwa atas pengiriman barang hasil produksi PDKB kepada
PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
c. Pasal 14 huruf f menyatakan bahwa atas pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB
kepada perusahaan lain di Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya dalam rangka
subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
d. Pasal 14 huruf g menyatakan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan
subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB
lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Ketentuan-ketentuan tentang Kawasan Berikat yang ada tidak mengatur tentang penyerahan
JKP oleh PDKB kepada PDKB lainnya, baik dalam suatu Kawasan Berikat maupun antar
Kawasan Berikat, dan tidak terdapat fasilitas perpajakan yang diberikan atas penyerahan JKP
tersebut.
b. Atas penyerahan jasa maklum yang dilakukan oleh PKP yang berada di Kawasan Berikat
kepada PKP lain yang juga berada di Kawasan Berikat tidak diberikan fasilitas tidak dipungut
PPN dan PPn BM, sehingga atas penyerahan jasa maklum tersebut dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Sdr. EP