DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 830/PJ.52/2004

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 
                      A.N. PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan nota dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan nomor : XXX tanggal 23 Juni 2004 
hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam nota dinas tersebut di atas dijelaskan bahwa :
    1.1.    Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2004 berisi pendapat 
        agar permohonan Bupati Tabanan untuk diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam 
        rangka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dan 1 
        (satu) unit mobil ambulance yang merupakan barang kiriman hadiah dari pemerintah Kota 
        Chiba, Jepang, dapat dikabulkan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut merupakan 
        bantuan cuma-cuma dari luar negeri yang akan digunakan untuk peningkatan pelayanan 
        kepada masyarakat dan barang dimaksud tidak untuk diperjualbelikan.
    1.2.    Pada angka 2 huruf d butir i disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena 
        Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
        kebudayaan. Mengingat barang hibah dimaksud merupakan barang yang memperoleh fasilitas 
        kepabeanan, maka terhadap barang dimaksud dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBM.

2.  Ketentuan yang berlaku terhadap masalah tersebut adalah sebagai berikut:
    2.1.    Berdasarkan Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang 
        Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa PPn 
        BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, 
        kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan 
        pengangkutan umum.
    2.2.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak 
        yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, yaitu:
        -   Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
            pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
            atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
            berlaku;
        -   Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
            ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan 
            Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah;
        -   Pasal 2 ayat (3) huruf c, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan 
            Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah barang kiriman hadiah untuk 
            keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    2.3.    Berdasarkan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud 
        dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan 
        adalah mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah 
        umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan 
    ini kami berpendapat bahwa :
    3.1.    Atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai sedangkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan;
    3.2.    Atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil ambulance tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai sedangkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH