DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 830/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR A.N. PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan nota dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan nomor : XXX tanggal 23 Juni 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam nota dinas tersebut di atas dijelaskan bahwa : 1.1. Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2004 berisi pendapat agar permohonan Bupati Tabanan untuk diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dan 1 (satu) unit mobil ambulance yang merupakan barang kiriman hadiah dari pemerintah Kota Chiba, Jepang, dapat dikabulkan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut merupakan bantuan cuma-cuma dari luar negeri yang akan digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan barang dimaksud tidak untuk diperjualbelikan. 1.2. Pada angka 2 huruf d butir i disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Mengingat barang hibah dimaksud merupakan barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan, maka terhadap barang dimaksud dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBM. 2. Ketentuan yang berlaku terhadap masalah tersebut adalah sebagai berikut: 2.1. Berdasarkan Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bahwa PPn BM dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum. 2.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, yaitu: - Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - Pasal 2 ayat (3) huruf c, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 2.3. Berdasarkan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini kami berpendapat bahwa : 3.1. Atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran dipungut Pajak Pertambahan Nilai sedangkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan; 3.2. Atas pemasukan barang berupa 1 (satu) unit mobil ambulance tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sedangkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH