DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 51/PJ.64/1985
TENTANG
NEGARA-NEGARA YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN PERPAJAKAN DENGAN INDONESIA DAN
PEMOTONGAN PPh PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat P.T. XYZ Jln. A Surabaya tanggal 15 Maret 1985 No. XXX perihal seperti tersebut
pada pokok surat ini, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Hingga saat ini Indonesia mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang efektif dengan :
a. Belanda,
b. Belgia,
c. Inggeris,
d. Perancis,
e. Kanada,
f. Jerman Barat,
g. Philipina,
h. Thailand,
i. Jepang.
2. Sehubungan dengan pemotongan PPh Pasal 26 terutama atas bunga, deviden dan royalty yang
dibayarkan atau terhutang kepada penduduk negara-negara tersebut di atas, berlaku tarip seperti
disebut dalam masing-masing Perjanjian, dengan syarat bahwa orang/badan yang menerima bunga,
dividen dan royalty itu harus dapat membuktikan dengan menunjukan surat keterangan dari pejabat
yang berwenang di negara tempat tinggalnya atau tempat kedudukannya yang menyatakan bahwa ia
adalah penduduk dari negara yang bersangkutan.
Berdasarkan surat keterangan tersebut Saudara mengeluarkan Surat Keterangan seperti contoh
terlampir.
Dalam hal Saudara meragukan surat keterangan tempat tinggal/kedudukan yang diberikan oleh Wajib
Pajak, diharap Saudara menghubungi Direktur Peraturan Perpajakan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd.
SIKUAN SUTANTO