DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 197/PJ.52/2000

                            TENTANG

               PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN ATAS PERUBAHAN ALAMAT SALES/MESS 
                    DAN PENAMBAHAN SALES/MESS BARU PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ----- tanggal 06 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok 
    surat, Saudara menyatakan bahwa terdapat perubahan alamat Sales/Mess di Pekalongan, Purwokerto, 
    Malang, dan Banyuwangi serta adanya penambahan Sales/Mess yang baru dibuka di Purworejo, 
    Lamongan, dan Jember.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Direktur Jenderal Pajak dapat menyetujui permohonan Saudara untuk menambah liputan ijin 
        pemusatan tempat terutang PPN sebagaimana terakhir yang diberikan Surat Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : S-1616/PJ.52/1998 tanggal 24 Juli 1998.
    b.  Berdasarkan perubahan-perubahan tersebut pada butir 1 di atas maka daftar Sales/Mess 
        PT. ABC yang diberikan ijin sentralisasi tempat terutang PPN terakhir berdasarkan lampiran 
        surat kami Nomor : S-1616/PJ.52/1998 tanggal 24 Juli 1998 ditambah dengan daftar Sales/
        Mess baru serta beberapa perubahan alamat atas Sales/Mess yang lama (terlampir).

3.  Untuk keperluan tersebut, hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Sales/Mess tersebut tetap terutang PPN.
    b.  Penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan untuk dan atas nama kantor pusat 
        atau Sales/Mess yang ditunjuk untuk mengelola pemusatan tempat terutang PPN, terinci per 
        masing-masing Sales/Mess dan terkonsolidasi meliputi seluruh kegiatan yang terutang dan 
        yang tak terutang PPN dari semua Sales/Mess yang ada dalam satu wilayah pemusatan.
    c.  Sales/Mess hanya menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, diserahkan kepada pembeli pada 
        saat pembayaran melalui kasir bersama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak, dan 
        menyampaikan laporan kegiatannya kepada tempat pemusatan PPN yang terutang yang telah 
        ditunjuk.
    d.  Setiap penambahan Sales/Mess baru dan atau perubahan alamat harus segera dilaporkan 
        kepada kami.

Bilamana salah satu dari ketentuan-ketentuan pada butir 3 tersebut di atas tidak dipenuhi, maka ijin 
pemusatan tempat terutang PPN ini akan dicabut dan Sales/Mess diharuskan melaporkan usahanya untuk 
dikukuhkan menjadi PKP pada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Dengan diberlakukannya surat ini, maka surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1616/PJ.52/1998 tanggal 
24 Juli 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH