DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.6/2000
TENTANG
PENYAMPAIAN DUPAK DAN PENETAPAN PAK PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih seringnya terdapat kekeliruan dalam penyampaian Data Usulan Penetapan Angka Kredit
(DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian DUPAK untuk Asisten Penilai PBB Muda golongan II/b s.d. II/d dilakukan oleh Kepala
KPPBB kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dan tidak perlu mengirimkan tembusannya
ke Kantor Pusat DJP. Selanjutnya setelah diteliti oleh Tim Penilai Wilayah DUPAK tersebut ditetapkan
PAK-nya oleh Kakanwil, dan kemudian salah satu tembusannya harus dikirimkan ke Direktur PBB
Direktorat Jenderal Pajak;
2. Penyampaian DUPAK untuk Asisten Penilai PBB Madya, Asisten Penilai PBB Utama, Penilai PBB
Pratama dan Penilai PBB Muda (gol III/a s.d. III/d) dilakukan oleh oleh Kepala Kantor Wilayah kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Apabila Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB gol III/a s.d. III/d
dimaksud berkedudukan di KPPBB, maka Kepala KPPBB yang bersangkutan menyampaikan konsep
DUPAK kepada Kepala Kantor Wilayah dan tidak perlu mengirimkan tembusannya ke Kantor Pusat.
Selanjutnya atas dasar konsep DUPAK Tim Penilai Wilayah membuatkan DUPAK-nya setelah diadakan
penelitian/koreksi seperlunya. Kemudian DUPAK tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah
kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan PAK-nya;
3. Penyampaian DUPAK untuk Penilai PBB Madya gol IV/a s.d. IV/c dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pajak kepada Menteri Keuangan. Karena sebagian Penilai PBB Madya berkedudukan di Kanwil maka
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan konsep DUPAK yang bersangkutan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya akan diteliti dan dibuatkan DUPAK-nya dan diajukan untuk
ditetapkan PAK-nya oleh Menteri Keuangan;
4. Untuk keperluan kenaikan pangkat, pengajuan DUPAK harus memperhatikan jadual waktu sebagai
berikut :
a. Untuk kenaikan pangkat per 1 April DUPAK harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat
tanggal 15 Januari
b. Untuk kenaikan pangkat per 1 Oktober DUPAK harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat
tanggal 15 Juli.
5. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9 Keputusan Menkowasbangpan
No. 30/KEP/MK.Waspan/8/1998, Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB dapat melaksanakan kegiatan
yang menjadi wewenang Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB satu tingkat diatas atau dibawah jenjang
jabatannya. Untuk itu agar pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat dihitung angka kreditnya, kegiatan
tersebut harus dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
6. Apabila KPPBB tidak dapat melaksanakan suatu pekerjaan dikarenakan tidak terdapat pejabat
fungsional yang berwenang untuk itu, Kepala KPPBB yang bersangkutan dapat meminta bantuan
Kanwil atau Kantor Pusat DJP untuk menugaskan pejabat fungsional lain yang berwenang di
wilayahnya untuk melaksanakan tugas tersebut;
7. Diminta agar Tim Penilai Wilayah mempelajari kembali dan memahami sepenuhnya serta
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam :
a. Keputusan Menkowanbangpan No. 30/KEP/MK/WASPAN/1998 tentang Jabatan Fungsional
Penilai PBB dan Angka Kreditnya
b. Keputusan bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor : 423a/KMK.01/1998 dan
Nomor : 198 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai PBB dan
Angka Kreditnya
c. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 196/KMK.04/1999 tentang Tata Kerja dan Tata Cara
Penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal Pajak, Tim Penilai Wilayah serta
Teknis Perolehan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ.6/1999 tentang Prosedur Penyampaian
DUPAK dan PAK bagi Pejabat Fungsional Penilai PBB.
Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum jelas/meragukan agar segera
memberitahukan ke KP DJP untuk dicarikan jalan keluarnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY