DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2393/PJ.52/1995
TENTANG
PPN ATAS EKSPOR BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dapat diketahui bahwa Barang Kena Pajak berupa rumah kayu yang diproduksi Kontraktor Bali pembelinya
diluar negeri, setelah rumah kayu tersebut selesai diproduksi, dikirim/diekspor keluar negeri atas nama
Kontraktor dengan biaya dari pembeli oleh Perusahaan pengiriman barang, dengan penawaran hanya sampai
rumah kayu selesai (tidak termasuk packing dan shipping). Berdasarkan hal tersebut dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf f Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994, menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994 menyebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena
Pajak, adalah 0% (nol persen).
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, jawaban kami
atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
a. Kasus a : yaitu apabila Kontraktor Bali mengekspor Barang Kena Pajak hasil produksinya
yang berupa rumah kayu dalam mengajukan penawaran kepada pembeli diluar negeri
maupun dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai dengan ketentuan
seperti dimaksud dalam butir 1 dan 2 harus mencantumkan PPN dengan tarif sebesar 0%
(nol persen).
b. Kasus b : yaitu apabila pembeli di luar negeri membeli bagian dari rumah kayu seperti kusen,
daun pintu/jendela, lantai kayu dan plint kayu, bagi Kontraktor Bali sebagai produser/eksportir
dalam mengajukan penawaran kepada pembeli diluar negeri maupun dalam dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tetap harus mencantumkan PPN dengan tarif sebesar 0%
(nol persen).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO