DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1762/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS PROYEK SWAKELOLA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat
tersebut, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas
penyerahan Jasa Pemborong atau Kontraktor yang melakukan pembangunan, perbaikan, atau
pemugaran bangunan atau barang tak gerak lainnya baik untuk kepentingan sendiri (swakelola) atau
atas suruhan orang lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis, terutang PPN.
2. Dalam kaitan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.31/1988 tanggal 29 Februari
1988 (Seri PPN-110), proyek swakelola tidak terutang PPN sepanjang dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara umum.
Penegasan lebih lanjut tentang masalah ini telah diberikan lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak No.: SE-11/PJ.3/1989 Tanggal 4 April 1989 (Seri PPN-137) tentang Jasa yang dilakukan oleh
Instansi Pemerintah yang cakupannya lebih luas daripada Seri PPN-110.
Namun demikian, apabila diketahui pekerjaan swakelola oleh Departemen Pekerjaan Umum
diserahkan pelaksanaannya kepada orang lain, maka orang yang disuruh merupakan Pemborong dari
Departemen Pekerjaan Umum tersebut, dan atas jasanya terutang PPN.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.