DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1762/PJ.51/1991

                            TENTANG

                      PPN ATAS PROYEK SWAKELOLA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat 
tersebut, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, atas 
    penyerahan Jasa Pemborong atau Kontraktor yang melakukan pembangunan, perbaikan, atau 
    pemugaran bangunan atau barang tak gerak lainnya baik untuk kepentingan sendiri (swakelola) atau 
    atas suruhan orang lain, dengan atau tanpa perjanjian tertulis, terutang PPN.

2.  Dalam kaitan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.31/1988 tanggal 29 Februari 
    1988 (Seri PPN-110), proyek swakelola tidak terutang PPN sepanjang dilaksanakan oleh Dinas 
    Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara umum.

    Penegasan lebih lanjut tentang masalah ini telah diberikan lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak No.: SE-11/PJ.3/1989 Tanggal 4 April 1989 (Seri PPN-137) tentang Jasa yang dilakukan oleh 
    Instansi Pemerintah yang cakupannya lebih luas daripada Seri PPN-110.

    Namun demikian, apabila diketahui pekerjaan swakelola oleh Departemen Pekerjaan Umum 
    diserahkan pelaksanaannya kepada orang lain, maka orang yang disuruh merupakan Pemborong dari 
    Departemen Pekerjaan Umum tersebut, dan atas jasanya terutang PPN.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.