KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 137/PJ./1999

                              TENTANG

                      SISTEM KRITERIA SPT UNTUK DIPERIKSA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa keberhasilan sistem self assessment dalam pelaksanaan perundang-undangan perpajakan 
    tercermin dari tingginya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban 
    perpajakannya;
b.  bahwa untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak tersebut perlu dilakukan tindakan pemeriksaan 
    pajak yang merupakan konsekuensi logis dari sistem self assessment;
c.  bahwa tidak seluruh SPT dapat diperiksa dalam kurun waktu tertentu karena terbatasnya dana dan 
    sumber daya manusia sehingga pemeriksaan pajak perlu dilakukan secara selektif terhadap SPT 
    tertentu agar dapat mencapai sasaran yang ditentukan;
d.  bahwa sistem pemilihan SPT untuk diperiksa yang saat ini berlaku sudah tidak memadai lagi karena 
    kurang memperhatikan aspek obyektivitas dalam pemilihannya sehingga belum dapat memenuhi rasa 
    keadilan masyarakat Wajib Pajak;
e.  bahwa oleh karena itu, sistem kriteria seleksi SPT untuk diperiksa dipandang perlu ditetapkan dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 13 ayat (1), Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
2.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 26 Desember 1994 tentang Tata 
    Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM KRITERIA SELEKSI SPT UNTUK DIPERIKSA


                        Pasal 1

Sistem Kriteria Seleksi SPT untuk diperiksa (selanjutnya disebut sistem kriteria seleksi) merupakan suatu 
sistem yang digunakan oleh pimpinan Direktorat Jenderal Pajak untuk memilih SPT yang akan diperiksa 
berdasarkan formulasi atau rumusan dan tolok ukur tertentu.


                        Pasal 2

(1) Sistem kriteria seleksi untuk pertama kali diterapkan dalam pemilihan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak 
    Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 1998.

(2) Uraian terinci mengenai kebijaksanaan pemeriksaan melalui sistem kriteria seleksi adalah 
    sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kebijaksanaan 
pemeriksaan yang telah diterbitkan selama ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan 
ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 18 Juni 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA