DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Mei 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 428/PJ.51/2003
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI BIBIT KELAPA SAWIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kuasa Usaha UD ABC Nomor XXX tanggal 25 Februari 2003 hal Mohon dapat
diberikan penjelasan mengenai Bibit Kelapa Sawit, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Kuasa Usaha UD ABC secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
a. UD ABC melakukan kontrak kerja dengan Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur untuk pengadaan bibit kelapa sawit dalam rangka proyek Peningkatan Produksi
perkebunan sesuai surat perjanjian kontrak Nomor XXX tanggal 19 September 2001. Dalam
penawaran pekerjaan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan bibit kelapa sawit dari rekanan
kepada Dinas Perkebunan tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
b. Pembayaran uang muka sebesar 30% sesuai dengan SPP atas pekerjaan pengadaan bibit
Kelapa Sawit tidak dipungut/dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan untuk
pembayaran akhir sebesar 100% atas pekerjaan tersebut terjadi pemungutan atau
pemotongan Pajak Pertambahan Nilai oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Sangatta
Kutai Timur tanpa sepengetahuan Bendaharawan Proyek maupun Pemimpin Proyek.
c. Kuasa Usaha UD ABC berpendapat bahwa atas pembayaran tersebut terjadi salah pungut PPN
yang seharusnya tidak dipungut PPN karena bibit Kelapa Sawit dikategorikan sebagai bibit
yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN. Atas kesalahan pungut tersebut Kuasa Usaha
UD ABC mengajukan permohonan restitusi ke KPP Bontang. KPP Bontang memberikan
tanggapan atas permohonan restitusi tersebut bahwa atas pemotongan yang dilakukan oleh
pihak bank sudah benar dan sesuai dengan ketentuan.
d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kuasa Usaha UD ABC mengajukan permohonan
penegasan apakah bibit Kelapa Sawit termasuk barang yang atas penyerahannya dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari
barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. Bibit Kelapa Sawit dalam rangka proyek peningkatan produksi perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas termasuk dalam pengertian bibit yang tergolong dalam Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
b. Atas penyerahan bibit Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud di atas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 2002 agar disesuaikan sebagaimana
mestinya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA