DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 783/PJ.51/1992
TENTANG
PERSEWAAN KOTAK POS TROMOL POS BUKAN JASA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 April 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut
yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pos dan Giro di seluruh Wilayah DKI Jakarta, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 ditentukan bahwa
Jasa Pos dan Giro dikecualikan dari Pengenaan PPN.
2. Jasa Persewaan Kotak Pos/Tromol Pos merupakan salah satu bagian Integral kegiatan usaha Jasa Pos
dan Giro yaitu untuk pengganti alamat lengkap dari pengguna Kotak Pos. Hal ini berbeda dengan Safe
Deposit Box yang disewakan oleh Bank-bank. Safe Deposit Box tidak untuk kegiatan lalu lintas
keuangan, melainkan untuk menyimpan milik pribadi berupa perhiasan, dokumen penting dan surat-
surat berharga lainnya.
3. Dengan demikian maka Jasa Kotak Pos/Tromol Pos termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan
PPN.
Demikian untuk dimaklumi dan surat Saudara kepada Perum Pos dan Giro dapat disesuaikan dengan
penjelasan ini.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD