DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juli 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1466/PJ.222/1985
TENTANG
PPh ATAS JASA DALAM BIDANG PENDIDIKAN (SERI PPh PASAL 26-04)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan Surat Saudara Nomor : 23 tanggal 28 Mei 1985 sebagaimana dimaksud dalam pokok surat,
dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Jasa dalam bidang pendidikan tidak termasuk dalam pengertian jasa tehnik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan surat edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984.
Dengan demikian imbalan yang dibayarkan untuk pemberian jasa dalam bidang pendidikan, termasuk
uang kursus, tidak terhutang PPh Pasal 23.
2. Imbalan yang dibayarkan atas jasa yang dilakukan oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli pada
dasarnya terhutang PPh Pasal 21 dengan memperhatikan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
655/KMK.04/1984 tanggal 3 Juli 1984. Jasa yang termasuk golongan ini adalah jasa pribadi atau jasa
professional yang diberikan oleh orang pribadi atau partnership yang para partnernya merupakan
tenaga ahli.
3. Jasa yang dimaksud dalam Pasal 23 adalah jasa dalam rangka kegiatan usaha, seperti yang
dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tertanggal 15 Maret 1984.
4. Adapun jasa yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah luas, yaitu kecuali jasa teknik dan jasa manajemen
seperti dimaksud dalam Pasal 23 dan SE-08/PJ.222/1984, juga semua jasa-jasa lain yang dilakukan
oleh Wajib Pajak Luar Negeri, termasuk pula jasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau partnership
yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY