DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1828/PJ.51/1997 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEMIRI KUPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan memorandum Saudara tanggal 3 Juni 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, panili, kapuk, dan sejenisnya yang diambil langsung dari sumbernya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 4 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Oleh karena kemiri daging (kemiri kupas) adalah kemiri yang telah mengalami proses pengupasan, maka kemiri daging bukan termasuk kategori hasil tanaman perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari melalui suratnya Nomor S-1889/WPJ.05/KP.0907/1996 tanggal 4 Nopember 1996 (terlampir), menjelaskan bahwa dengan telah dikukuhkannya PT XYZ menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka atas perusahaan tersebut timbul kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), serta atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Pengukuhan tersebut juga berlaku untuk semua perdagangan barang termasuk perdagangan kemiri daging. 3. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat bahwa masalah pemungutan PPN atas kemiri kupas oleh PT XYZ tersebut disebabkan adanya kekeliruan dalam menafsirkan/mengartikan/ menerjemahkan muatan surat yang dikeluarkan oleh KPP Jakarta Tamansari Nomor S-1889/WPJ.05/KP.0907/1996 tanggal 4 Nopember 1996, yaitu menafsirkan diberi wewenang oleh KPP Jakarta Tamansari untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPn BM yang terutang atas setiap perdagangan kemiri kupas khususnya di daerah Sumatera Utara. Tindakan yang dilakukan oleh PT XYZ tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku yaitu bahwa yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan bukan yang menerima BKP (kecuali dalam hal pelaksanaan peraturan mengenai pemungutan PPN oleh Pemungut PPN sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 56 TAHUN 1988). Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Barat dalam surat jawabannya kepada Direktur Utama ABC Nomor S-621A/WPJ.01/KP.0507/1997 tanggal 16 Mei 1997 telah memberikan penjelasan-penjelasan serta penegasan tentang ketentuan-ketentuan dan kewajiban seseorang/badan dalam menjalankan Undang-undang PPN, dan lebih jauh juga telah memberitahukan bahwa terhadap PPN yang telah dipungut tersebut harus segera disetorkan ke Kas Negara/Bank Persepsi. Sehubungan dengan masalah tersebut, kami mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 1. Menginstruksikan kepada Kepala KPP Jakarta Tamansari untuk segera melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pemungutan PPN atas penyerahan kemiri kupas oleh PT XYZ dan memerintahkan PT XYZ/ABC untuk menghentikan pemungutan PPN yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkan pemungutan PPN tersebut untuk rekening Kas Negara/Bank Persepsi. 2. Segera menerbitkan Surat Edaran yang memuat penegasan bahwa kemiri daging (kemiri kupas) merupakan Barang Kena Pajak serta tata cara pemungutan PPN atas penyerahan kemiri kupas tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER