DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 56/PJ.55/1995

                        TENTANG

               PENGIRIMAN URAIAN PEMANDANGAN KEBERATAN PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan ini kami ingatkan kembali bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1997, Kepala KPP harus sudah 
    menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan (UPK) dalam waktu selambat-
    lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Surat Keberatan dari Wajib Pajak.

2.  Berdasarkan penelitian kami, masih terdapat beberapa KPP yang mengirimkan UPK ke Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak telah lewat dari waktu sesuai butir 1. Bersama ini kami lampirkan daftar KPP 
    yang mengirimkan UPK PPN yang diterima Kantor Pusat DJP :
    a.  Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
    b.  Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
    c.  Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo.

3.  Hendaknya para Kepala Kanwil mengingatkan kepada KPP di wilayahnya agar lebih mempercepat 
    penyelesaian dan pengiriman UPK sesuai SE tersebut di atas. Selanjutnya diharapkan pula untuk 
    melakukan penelitian mengenai hambatan yang dihadapi KPP dalam penyelesaian keberatan dan turut 
    membantu memonitor penyelesaian keberatan antara lain dengan memberikan bimbingan. 
    Diharapkan untuk masa yang akan datang penyampaian UPK ke Kantor Pusat DJP dapat lebih 
    dipercepat.

4.  Perlu kami tegaskan apabila masih terdapat UPK yang diterima Kantor Pusat DJP kurang dari 2 (dua) 
    minggu dari tanggal jatuh tempo, maka Kepala KPP yang bersangkutan akan mendapat peringatan 
    dari Sekretaris DJP.

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER