KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 40/PJ.1/1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-1165/PJ.24/1993
TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional
hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
b. bahwa dipandang perlu menyesuaikan laporan operasional bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu mengubah sistem,
bentuk dan jenis Laporan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR : KEP-1165/PJ.24/1993 TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KHUSUS MENGENAI BIDANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN.
Pasal I
Mengubah lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993 tentang Sistem,
Bentuk, dan Jenis Laporan Operasional dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1996.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 April 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO