DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Februari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.3/2006
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand telah diratifikasi oleh Pemerintah
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2003 tanggal 21 Juli 2003 dan
telah diberitahukan kepada Pemerintah Kerajaan Thailand melalui Nota Diplomatik Nomor
674/EK/VIII/2003/61 tanggal 28 Agustus 2003. Pemerintah Kerajaan Thailand juga telah mengirimkan
pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor 20001/1629 tanggal 23 September 2003.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Thailand maka ketentuan-ketentuan dalam P3B
Indonesia-Thailand tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang
diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004.
3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Thailand
tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak.