DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2426/PJ.51/1994

                            TENTANG

               RESTITUSI PPn BM TERHADAP KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 September 1994, perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan-penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, 
        minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan, terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam 
        Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
    b.  Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 6 
        Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 
    tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Dalam butir 7.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-21/PJ.51/1993, tanggal 28 Juni 1993, 
    dijelaskan bahwa kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang 
    dan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak memperoleh Surat Keterangan 
    Bebas PPn BM (SKB PPn BM), pengecualian dari pengenaan PPn BM dilakukan dengan cara restitusi. 
    Permohonan restitusi diajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi 
    dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.  Fotocopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau fotocopi pengukuhan sebagai PKP;
    b.  Fotocopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang 
        dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau Distributor;
    c.  Fotocopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan bahwa kendaraan 
        bermotor tersebut untuk angkutan umum (Plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji 
        Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut untuk 
        angkutan barang;
    d.  Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang 
        telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan 
        kepada pembeli/konsumen.

4.  Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas pembelian kendaraan bermotor oleh X, Y, jalan A 
    Sukabumi, berupa pick-up dengan bak terbuka bernomor polisi plat dasar hitam dan dipergunakan 
    untuk angkutan barang, dapat mengajukan restitusi ke KPP setempat dengan melengkapi dokumen-
    dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 3, serta membuat pernyataan bahwa kendaraan tersebut 
    tidak akan diubah penggunaannya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO