DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1138/PJ.51/2003
TENTANG
PENGEMBANGAN KAPET DAN KAWASAN BERIKAT SERAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 2003 hal tersebut di atas, yang pada dasarnya meminta pendapat berkaitan dengan fasilitas di bidang perpajakan dalam rangka pengembangan KAPET dan Kawasan Berikat Seram, dapat disampaikan bahwa pada dasarnya fasilitas dimaksud sudah ada dan sampai saat ini masih berlaku.
KAPET Seram telah ditetapkan pada tahun 1998 berdasarkan Keppres Nomor 165 Tahun 1998. Sedangkan fasilitas di bidang perpajakan untuk semua KAPET, termasuk KAPET Seram, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **147 TAHUN 2000** juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor **200/KMK.04/2000** sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **11/KMK.04/2001**, meliputi:
1.
Di bidang Pajak Penghasilan (PPh)
a.
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa:
1)
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap tahun dari jumlah realisasi penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan;
2)
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
Tarif Penyusutan dan Amortisasi
Masa Manfaat Berdasarkan Metode Kelompok Harta Menjadi
Garis Lurus Saldo Menurun
I.
Bukan Bangunan Atau Harta Tak Berwujud
Kelompok I
2 tahun
50%
100%
Kelompok II
4 tahun
25%
50%
Kelompok III
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok IV
10 tahun
10%
20%
II
Bangunan
Permanen
10 tahun
10%
-
Tidak Permanen
5 tahun
20%
-
3)
Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
4)
Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Deviden sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
b.
Bagi Pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor **147 TAHUN 2000**, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor **147 TAHUN 2000**.
c.
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut PKB/Pengusaha di Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan Pembebasan PPh Pasal 22 impor atas:
1)
impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
2)
impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
3)
impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
2.
Di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.
Kepada PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
1)
impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
2)
impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
3)
pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
4)
pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
5)
pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
6)
penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
7)
peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
b.
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, perlu disampaikan bahwa yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 hanyalah pengusaha yang berstatus PKB atau PDKB yang berada di dalam KAPET, sedangkan pengusaha di dalam KAPET tanpa status PKB atau PDKB hanya mendapat fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO