DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1179/PJ.53/2003

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juni 2003 hal Tarif Pajak Jasa Pengelolaan Gedung 
yang ditujukan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan diteruskan kepada kami untuk dijawab mengenai 
masalah Pajak Pertambahan Nilainya, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dibidang 
    pengelolaan gedung kantor. Gedung kantor yang dikelola tersebut bukan milik PT. XYZ. Atas 
    pengelolaan gedung kantor tersebut PT. XYZ mengadakan kontrak Kerjasama Pengelolaan Gedung 
    dengan pengguna atau penyewa gedung kantor terkait. Dalam surat tersebut Saudara melampirkan 
    Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung di lingkungan XXX, yang antara lain memuat hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 ayat (3), bahwa Pekerjaan pengelolaan meliputi:
        1)  Pemeliharaan, perawatan dan operasi seluruh gedung dan lahan yang menyatu 
            dengan gedung baik pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal elektrikal dan 
            komunikasi.
        2)  Penyelenggaraan tatagraha
        3)  Pelayanan kepada tenant
        4)  Pengaturan pemakaian listrik dan air
        5)  Penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan
        6)  Penyelenggaraan sistem perpakiran
        7)  Pemeliharaan dan merawat fasilitas penunjang
        8)  Penyelenggaraan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan gedung
    b.  Pasal 4 ayat (1), bahwa para pihak sepakat bahwa Harga Jasa Pengelolaan Gedung sebesar 
        Rp 6.258.016.913 (enam milyar dua ratus lima puluh delapan juta enam belas ribu sembilan 
        ratus tiga belas rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 4% (empat persen) 
        sebagaimana rincian pada Lampiran Perjanjian.
    c.  Saudara menanyakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi Pengelolaan Gedung 
        Kantor tersebut dan keterkaitannya dengan service charge.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 Tahun 2000, bahwa jasa pengelolaan gedung kantor tidak termasuk ke dalam kelompok 
        jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    e.  Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
    f.  Pasal 13 ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara 
        penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-433/PJ./2002, antara lain disebutkan bahwa:
    a.  Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur 
        Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau 
        pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar Pengganti (tidak diperkenankan dilakukan dengan 
        cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur 
        Pajak Standar pengganti), yang penerbitannya dan peruntukkannya sama dengan Faktur 
        Pajak Standar yang biasa.
    b.  Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri 
        dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah 
        dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan 
        Tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti.
    c.  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama 
        dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dan penerbitan Faktur Pajak 
        Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa 
        PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Service charge adalah pembayaran yang diberikan oleh penyewa kepada pemilik gedung 
        (dalam kasus Saudara adalah PT. ABC) agar ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan 
        tujuan yang diinginkan penyewa, seperti tersedianya listrik untuk public area, tersedianya air 
        untuk public area, pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin dan untuk kebersihan. 
        Sedangkan jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC (pemilik gedung) merupakan 
        jasa pengelolaan gedung yang diikat dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung di 
        Lingkungan XXX dan PT. ABC wajib membayar kepada PT. XYZ sebesar nilai kontrak.
    b.  Atas penyerahan jasa pengelolaan gedung tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak (nilai kontrak belum termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai). Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut diterbitkan oleh PT. XYZ. 
        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh PT. ABC selaku Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    c.  Dalam hal Faktur Pajak yang telah dibuat oleh PT. XYZ menyatakan bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 4% dari nilai kontrak (nilai kontrak belum 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai), maka PT. XYZ wajib melakukan pembetulan Faktur Pajak 
        dan PT. ABC wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar tersebut. Kemudian 
        PT. XYZ dan PT. ABC wajib melakukan pembetulan SPT Masa karena adanya pembetulan    
        Faktur Pajak tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA