DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1179/PJ.53/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENGELOLAAN GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juni 2003 hal Tarif Pajak Jasa Pengelolaan Gedung yang ditujukan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan diteruskan kepada kami untuk dijawab mengenai masalah Pajak Pertambahan Nilainya, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan gedung kantor. Gedung kantor yang dikelola tersebut bukan milik PT. XYZ. Atas pengelolaan gedung kantor tersebut PT. XYZ mengadakan kontrak Kerjasama Pengelolaan Gedung dengan pengguna atau penyewa gedung kantor terkait. Dalam surat tersebut Saudara melampirkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung di lingkungan XXX, yang antara lain memuat hal-hal sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (3), bahwa Pekerjaan pengelolaan meliputi: 1) Pemeliharaan, perawatan dan operasi seluruh gedung dan lahan yang menyatu dengan gedung baik pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal elektrikal dan komunikasi. 2) Penyelenggaraan tatagraha 3) Pelayanan kepada tenant 4) Pengaturan pemakaian listrik dan air 5) Penyelenggaraan sistem keamanan dan keselamatan 6) Penyelenggaraan sistem perpakiran 7) Pemeliharaan dan merawat fasilitas penunjang 8) Penyelenggaraan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan gedung b. Pasal 4 ayat (1), bahwa para pihak sepakat bahwa Harga Jasa Pengelolaan Gedung sebesar Rp 6.258.016.913 (enam milyar dua ratus lima puluh delapan juta enam belas ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 4% (empat persen) sebagaimana rincian pada Lampiran Perjanjian. c. Saudara menanyakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi Pengelolaan Gedung Kantor tersebut dan keterkaitannya dengan service charge. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain: a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bahwa jasa pengelolaan gedung kantor tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. e. Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). f. Pasal 13 ayat (4), bahwa saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain disebutkan bahwa: a. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, PKP penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Standar Pengganti (tidak diperkenankan dilakukan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar pengganti), yang penerbitannya dan peruntukkannya sama dengan Faktur Pajak Standar yang biasa. b. Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, serta dibubuhi cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan Tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti. c. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dan penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Service charge adalah pembayaran yang diberikan oleh penyewa kepada pemilik gedung (dalam kasus Saudara adalah PT. ABC) agar ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa, seperti tersedianya listrik untuk public area, tersedianya air untuk public area, pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin dan untuk kebersihan. Sedangkan jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC (pemilik gedung) merupakan jasa pengelolaan gedung yang diikat dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung di Lingkungan XXX dan PT. ABC wajib membayar kepada PT. XYZ sebesar nilai kontrak. b. Atas penyerahan jasa pengelolaan gedung tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak (nilai kontrak belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai). Faktur Pajak atas penyerahan jasa tersebut diterbitkan oleh PT. XYZ. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh PT. ABC selaku Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. c. Dalam hal Faktur Pajak yang telah dibuat oleh PT. XYZ menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 4% dari nilai kontrak (nilai kontrak belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai), maka PT. XYZ wajib melakukan pembetulan Faktur Pajak dan PT. ABC wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar tersebut. Kemudian PT. XYZ dan PT. ABC wajib melakukan pembetulan SPT Masa karena adanya pembetulan Faktur Pajak tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA