DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.5/2001
TENTANG
PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengawasan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang
melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dengan ini
diinstruksikan kepada para kepala KPP agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menginventarisir PKP yang dalam SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember; pada SPT induk (Formulir
1195) kolom s/d bulan ini melaporkan adanya penyerahan yang PPN-nya dibebaskan dan atau PPN
Ditanggung Pemerintah dan atau melaporkan adanya penyerahan yang PPN-nya tidak tentang
Inventarisasi ini agar dilakukan terhadap SPT Masa PPN, Masa Pajak Desember 1995, 1996, 1997,
1998, 1999 dan 2000.
2. Meneliti SPT Masa PPN dari PKP hasil inventaris pada butir 1 di atas untuk Masa Pajak berikutnya
(Masa Pajak Januari, Februari dan Maret) untuk mengetahui bahwa PKP yang bersangkutan telah
melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan Barang Kena
Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang :
a. digunakan baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas
penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan lain yang tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah
atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan
tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan
yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Apabila berdasarkan hasil penelitian Saudara, PKP yang bersangkutan belum melakukan penghitungan
kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, maka saudara agar segera menyurati
PKP yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan untuk selanjutnya segera ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO