DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 November 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 952/PJ.53/2005
TENTANG
PEMBEBASAN PPN PERAHU NELAYAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Mohon Keringanan PPN Perahu Nelayan,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
a. Sehubungan dengan terjadinya bencana gempa bumi dan gelombang tsunami di kabupaten
Pidie Propinsi NAD tanggal 26 Desember 2004 terdapat 1222 unit perahu nelayan yang hilang
dan 423 unit rusak. Hal ini menyebabkan 4935 nelayan kehilangan pekerjaan.
b. Menteri Sosial telah memberikan bantuan berupa 245 unit perahu nelayan dengan biaya
Rp. 5.000.000.000,00 yang hanya mampu menampung tenaga kerja nelayan sebanyak 440
orang.
c. Saudara memohon agar PPN sebesar Rp. 500.000.000,00 atas bantuan berupa perahu tidak
disetor ke Kas Negara melainkan digunakan untuk penambahan pembuatan perahu nelayan,
dan berdasarkan perhitungan Saudara jumlah tersebut dapat membuat 2 unit perahu
berukuran 15 GT yang dapat menampung 40 tenaga kerja nelayan.
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah mengatur antara lain :
a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
c. Pasal 4A ayat (2), bahwa Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai didasarkan atas sekelompok barang sebagai berikut :
(i) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
(ii) barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
(iii) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
(iv) uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003,
mengatur bahwa yang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kapal laut,
kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal
tunda, kapal tongkang, suku cadang; dan alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia,
yang diimpor dan digunakan oleh maupun yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Peneyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan
usahanya.
4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
dengan ini ditegaskan bahwa atas pemberian bantuan berupa 245 unit perahu nelayan tersebut
dengan sangat menyesal tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.