DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 969/PJ.52/2001
TENTANG
PERMINTAAN PENEGASAN MENGENAI PENGENAAN PPN DAN PPnBM ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL,
PEMASUKAN BAHAN BAKU DARI DPIL KE KAWASAN BERIKAT, PENGELUARAN BARANG MODAL DAN
PENGELUARAN GAHAN BAKU DARI KAWASAN BERIKAT KE DPIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 18 Juni 2001 hal tersebut pada pokok surat
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat secara garis besar Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan PPN dan PPn BM
atas :
a. pemasukan barang modal/mesin yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dari
Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Kawasan Berikat (KB) dan pengeluaran barang
tersebut dari KB ke DPIL;
b. pemasukan barang modal/mesin yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi
dari DPIL ke KB dan pengeluaran barang tersebut ke DPIL;
c. pemasukan barang modal/mesin baik yang berhubungan langsung maupun tidak berhubungan
langsung dengan kegiatan produksi dari DPIL ke KB (dalam hal peminjaman mesin) dan
pengeluaran barang tersebut dari KB ke DPIL;
d. pemasukan bahan baku untuk diolah dari DPIL ke KB dan pengeluaran barang tersebut dari
KB ke DPIL; dan
e. pengeluaran bahan baku ex-DPIL dari KB ke DPIL tanpa pengolahan.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 294/PJ./2001 disebutkan sebagai
berikut :
a. atas impor dan atau penyerahan Barang Kcna Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam
menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. untuk memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai khusus bagi Pengusaha
Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a diwajibkan mempunyai
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/
KMK.05/2000 diatur bahwa :
a. atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata
dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak
dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut
PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
c. atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak
dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;
d. atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah
lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
e. atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak
dipungut PPN dan PPn BM;
f. atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau
PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
g. atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya
kepada PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
h. atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB
kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal,
tidak dipungut PPN dan PPn BM;
i. pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas
pembebasan atau penangguhan BM, Cukai dan Pajak dalam rangka impor, diberikan
pembebasan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.
Selanjutnya dalam Pasal 17 ayat (1) diatur bahwa atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh
PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap
pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau
penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Atas pemasukan barang modal/mesin baik yang berhubungan langsung maupun tidak
berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya
(DPIL) ke Kawasan Berikat (KB) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun apabila barang
modal/ mesin termasuk sebagai barang strategis sebagaimana dimaksud butir 2 di atas maka
atas pemasukan barang modal/mesin tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. Pembebasan
dilakukan melalui Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak dalam
hal ini KPP tempat pengusaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Atas pemasukan bahan baku untuk diolah lebih lanjut dari DPIL ke KB tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sepanjang bahan baku tersebut adalah Barang Kena Pajak.
c. Atas pengeluaran bahan baku tanpa pengolahan maupun bahan yang telah diolah lebih lanjut
ex-DPIL dari KB ke DPIL dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian dapat kami sampaikan.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan