PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR **108/PMK.04/2008** TENTANG PELUNASAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **108/PMK.04/2008** TENTANG PELUNASAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **108/PMK.04/2008** tentang Pelunasan Cukai diubah sebagai berikut :
Pasal 7
(1) | Pelekatan pita cukai untuk: - hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, dilakukan di dalam pabrik; atau - hasil tembakau yang diimpor untuk dipakai, dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat. |
(2) | Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus: - sesuai dengan tarif cukai dan Harga Jual Eceran hasil tembakau yang ada di dalam kemasan; - merupakan hak pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang bersangkutan dan sesuai dengan peruntukannya; - utuh, tidak rusak, dan/atau bukan bekas pakai; - tidak lebih dari satu keping; dan - dilekatkan pada kemasan yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia dan khusus untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan per batang; dan - dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan pita cukai yang ditetapkan. |
(3) | Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. |
<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: decimal;”></HTML> <HTML><li></HTML>Lampiran III dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI