DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2457/PJ.532/2000

                             TENTANG

                      PPN ATAS JASA PROFESSIONAL CONFERENCE ORGANIZER (PCO)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 4 Juli 2000, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. BB adalah perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan.
    b.  Dalam surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PPN dan 
        PTLL) nomor S-2763/PJ.53/1994 tanggal 9 Desember 1994 hal PPN atas Jasa Perusahaan 
        Perjalanan, antara lain disebutkan bahwa Biro Perjalanan selain menjual produk Biro Perjalanan 
        Umum sendiri berupa Paket Wisata dalam dan luar negeri, tiket pesawat, voucher hotel, tiket 
        angkutan laut dan kereta api, juga dapat mengorganisir konferensi/Professional Conference 
        Organizer (PCO).
    c.  Sehubungan dengan jasa PCO tersebut, Saudara minta penegasan tentang besarnya tarif PPN
        atas jasa PCO, dan apakah PPN atas jasa PCO dikenakan untuk PCO yang diadakan di luar 
        negeri saja (sebagaimana disebutkan pada butir 3.2 surat Direktur PPN dan PTLL nomor 
        S-2763/PJ.53/1994 tersebut).

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994, antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) 
        yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa PPN juga dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah 
        Pabean di Daerah Pabean.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, Pasal 9 menentukan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, 
    dan jasa perusahaan perjalanan tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

4   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    292/KMK.04/1996, antara lain mengatur bahwa : 
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak (DPP).
    b.  Pasal 2 huruf g menyatakan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata 
        adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    c.  Pasal 3 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan jasa biro 
        perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang 
        seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang 
        seharusnya ditagih.

5.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989 hal Pengenaan PPN 
    atas Jasa Perusahaan Perjalanan, butir 2 menyatakan bahwa kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan 
    pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
    a.  Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum, antara lain terdiri dari :
        -   Membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa Paket Wisata. 
            Komponen dari Paket Wisata terdiri dari tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, 
            angkutan darat/laut, jasa tour atau tour services (terdiri dari menjemput dan 
            mengantar tamu atau meeting service, mengurus dokumen reekspor barang dan 
            handling service, dan jasa pendamping/penunjuk jalan atau guide service serta 
            tontonan atau performance service);
        -   Menjualkan produk pihak lain seperti Paket Wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan 
            mengurus dokumen perjalanan, dan sebagainya; dan
        -   Mengorganisir konferensi atau Professional Conference Organizer (PCO).
    b.  Kegiatan Agen Perjalanan yang dapat berupa :
        -   Menjual produk pihak lain, seperti menjual Paket Wisata dalam maupun luar negeri,
            tiket pesawat, angkutan laut, kereta api, dan sebagainya; dan
        -   Mengurus dokumen perjalanan.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas penyerahan jasa PCO, yang termasuk jasa di bidang biro perjalanan yang dilakukan oleh
        PT. BB, tarif PPN yang terutang adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang
        seharusnya ditagih, atau sama dengan 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya 
        ditagih, sesuai uraian pada butir 4 huruf c di atas.
            Jadi tarif yang dikenakan bukan 10% x 10% x jumlah fee atas PCO, atau 10% x jumlah 
        tagihan, atau 10% x jumlah fee atas penyelenggaraan PCO.
    b.  Yang dimaksud dengan jumlah tagihan adalah semua biaya yang diminta atau yang seharusnya 
        diminta oleh PT. BB kepada pihak yang menerima jasa PCO, yang komponennya dapat 
        berupa :
        -   Sewa ruangan hotel;
        -   Tiket pesawat;
        -   Konsumsi; dan
        -   Fee
    c.  Penggunaan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana diuraikan di atas berakibat Pajak Masukan 
        (PM) tidak dapat dikreditkan.
    d.  Sesuai uraian ketentuan pada butir 2, pada dasarnya PPN adalah pajak yang dikenakan atas 
        konsumsi di dalam Daerah Pabean, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa, sehingga 
        atas penyerahan atau pemanfaatan JKP, termasuk jasa PCO yang merupakan jasa di bidang 
        biro perjalanan, di dalam Daerah Pabean (di dalam negeri) terutang PPN.
    e.  Perlu juga diketahui bahwa surat kami nomor S-2763/PJ.53/1994 tersebut dibuat pada saat 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diberlakukan, sehingga masih merujuk pada ketentuan
        yang diatur dalam Undang-undang PPN yang lama, yakni Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983. 
        Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, ketentuan-ketentuan sebelumnya 
        yang secara material bertentangan dengan Undang-undang tersebut menjadi batal demi hukum.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875