DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 242/PJ.42/2003
TENTANG
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Maret 2003 perihal Permohonan penyelenggaraan
pembukuan dalam mata uang asing (US$), dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal kami tidak dapat
mengabulkan permohonan Saudara karena permohonan dimaksud terlambat diajukan. Sesuai ketentuan Pasal
2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Wajib Pajak
dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat
tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. Namun demikian, Saudara
masih dapat mengajukan permohonan baru untuk izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 2004.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN