DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 242/PJ.42/2003

                            TENTANG

        PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 
          DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Maret 2003 perihal Permohonan penyelenggaraan 
pembukuan dalam mata uang asing (US$), dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal kami tidak dapat 
mengabulkan permohonan Saudara karena permohonan dimaksud terlambat diajukan. Sesuai ketentuan Pasal 
2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Wajib Pajak 
dapat memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
Amerika Serikat dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) 
bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat 
tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. Namun demikian, Saudara 
masih dapat mengajukan permohonan baru untuk izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris 
dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 2004.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN