DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Januari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.6/1992
TENTANG
RAPAT KOORDINASI REGIONAL PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa kebijakan baru dibidang PBB dan telah ditetapkannya rencana
penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Kanwil DJP per sektor, dipandang perlu untuk mengadakan rapat
koordinasi dengan aparat Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II. Disamping itu sebagai tindak lanjut
Keputusan Bersama DJP dan BPN, perlu mengikut sertakan Kantor Wilayah BPN.
Dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rapat koordinasi tersebut akan diselenggarakan secara regional sebagaimana daftar terlampir.
2. Yang hadir pada rapat koordinasi tersebut adalah Ka. Kanwil DJP beserta Kabid PBB, Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional, KKP. PBB, Ketua Tim Intensifikasi PBB Tingkat I dan Tingkat II,
dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
3. Yang bertindak sebagai pelaksana rapat koordinasi adalah Kepala Kantor Wilayah DJP dimana rapat
koordinasi tersebut diselenggarakan. Untuk itu diminta kepada Ka. Kanwil yang bersangkutan segera
membentuk panitia Rakor Regional dimaksud.
4. Biaya penyelanggaraan rapat (sewa gedung pertemuan jika dianggap perlu dan konsumsi rapat)
ditanggung oleh Kantor Pusat Dit. Jen. Pajak c.q. Direktorat PBB. Biaya perjalanan pulang pergi dan
penginapan, menjadi tanggungan masing-masing peserta.
5. Hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rakor tersebut antara lain:
a. Realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Desember 1991.
b. Prognosa realisasi penerimaan per Dati II sampai dengan akhir Maret 1992.
c. Break Down rencana penerimaan PBB tahun 1992/1993 per Dati II guna dibahas pada rapat
tersebut.
d. Beberapa kebijakan baru dibidang PBB yang meliputi:
- Penetapan Klasifikasi dan Besarnya Dasar Pengenaan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1147/KMK.04/1991.
- Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-1029/PJ.6/1991.
- Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak untuk
penetapan PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
1291/KMK.04/1991.
- Bentuk SPPT baru sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-1028/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991.
e. Pelaksanaan SISTEP diwilayah kerja masing-masing.
f. Tindak lanjut Keputusan Bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : SPK.9/I/1991
-------------------- tentang Peningkatan Kegiatan
KEP.27/PJ.6/1991
Administrasi di Bidang Pertanahan dan Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD