PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 97/BC/2005
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2005
TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan tenggang waktu yang cukup untuk melakukan penarikan hasil
tembakau dari peredaran bebas oleh Pabrik Hasil Tembakau, dipandang perlu mengubah Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil
Tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2005 TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Mengubah bunyi Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005 tentang Pelekatan
Pita Cukai Hasil Tembakau sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Peredaran hasil tembakau di Tempat Penjualan Eceran yang berasal dari Pengusaha Pabrik
paling lama 105 (seratus lima) hari setelah batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penarikan hasil tembakau dari peredaran bebas untuk pemusnahan atau pengolahan kembali
hasil tembakau dengan mendapatkan pengembalian cukai, paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah batas waktu peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal penarikan hasil tembakau dilakukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan
tidak diberikan pengembalian cukai."
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2005
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459