DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 April 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.75/2000
TENTANG
KEBIJAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan analisa atas Laporan Perkembangan Tunggakan Pajak (KPL.KW.7.4, KPL.KW.7.5 dan KPL.KW.6)
sampai dengan triwulan II tahun 1999/2000 ternyata prestasi pengurangan/pencairan pajak secara Nasional
masih dibawah target (30 %) seperti yang ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :
SE-04/PJ.75/1999 tanggal 28 Juni 1999 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak. Dalam rangka optimalisasi
pengurangan/pencairan tunggakan diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif. Untuk keseragaman dan
kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan penagihan pajak harus dilakukan sampai ke tahap lelang, sesuai jadwal penagihan yang
telah ditentukan sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-13/PJ.75/1998 tanggal 20 Nopember 1998 tentang Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak,
kecuali Penanggung Pajak telah melunasi utang pajaknya. Dalam hal Surat Paksa telah diterbitkan
tetapi Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya, sebelum melakukan penyitaan
agar dipilih terlebih dahulu objek sita yang potensial dapat dicairkan untuk melunasi utang pajaknya.
Objek sita tersebut terutama berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang sudah
tidak bermasalah lagi, agar dalam proses pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian
hari.
2. Penyitaan dilakukan tidak hanya terhadap barang bergerak berupa mobil, televisi, komputer dan
sebagainya, tetapi dilakukan juga pada barang bergerak berupa piutang dan kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi,
saham atau surat berharga lainnya. Penyitaan yang dilakukan terhadap kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan di bank dan piutang, diprioritaskan untuk tahun 2000/2001. Untuk itu perlu
penyempurnaan tata cara pemblokiran dan penyitaan terhadap piutang yang juga diatur dalam Surat
Edaran ini.
3. Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa piutang mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa. Sebelum melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak yang berupa piutang,
terlebih dahulu dibuat surat peringatan kepada Penanggung Pajak yang dimaksudkan agar piutang
yang ada pada debitur akan digunakan sebagai pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak bila
Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan Penanggung Pajak
tetap tidak melunasi utang pajaknya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penyitaan
terhadap piutang dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Contoh
formulir surat peringatan penyitaan atas piutang untuk pelunasan utang pajak dan Berita Acara
Persetujuan Pengalihan sebagaimana terlampir.
4. Tata cara penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan dalam bank tetap mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998
tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank
dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Contoh formulir yang digunakan sebagaimana
terlampir.
5. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan daftar usulan Wajib Pajak/
Penanggung Pajak yang akan dilaksanakan penyitaan kepada Kantor Wilayah atasannya untuk bahan
pemantauan tindak lanjutnya.
6. Kepala Kantor Wilayah agar melakukan pengawasan/bimbingan langsung terhadap pelaksanaan
penagihan termasuk juga administrasinya di bawah koordinasi Kepala Bidang Pemeriksaan dan
Penagihan Kantor Wilayah yang bersangkutan.
7. Sasaran prestasi penagihan Kantor Pelayanan Pajak digariskan sebagai berikut :
a. Target pencairan tunggakan pajak tahun 2000/2001 adalah sebesar 30 % dari jumlah
tunggakan pada awal triwulan yang bersangkutan.
b. Target kegiatan penagihan aktif untuk tahun 2000/2001 pada setiap Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana terlampir. Target kegiatan penagihan aktif dimaksud setelah pemberitahuan
Surat Paksa (SPMP dan Pengumuman Lelang) dapat saja tidak tercapai, namun pencairan
tunggakan yang ditentukan pada huruf a harus dicapai.
8. Dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa di luar wilayah kerja Pejabat yang
berwenang menerbitkan Surat Paksa, maka Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat
yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
atau Kepala Daerah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.75/1999
tanggal 10 Agustus 1999 tentang Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Di Luar Wilayah
Kerja Pejabat yang Berwenang Menerbitkan Surat Paksa.
9. Secara Nasional Tunggakan Pajak Triwulan II tahun 1999/2000 adalah sebagai berikut :
- Tunggakan awal sebesar .............................................. Rp 14.856.548.545 ribu
- Penambahan sebesar ................................................... Rp 2.327.125.204 ribu
- Pengurangan sebesar ................................................... Rp 2.464.622.520 ribu
- Tunggakan akhir sebesar .............................................. Rp 14.719.051.229 ribu
Prestasi pengurangan tunggakan pajak adalah sebesar Rp 2.464.622.520 ribu atau sebesar 16,59 %
dari tunggakan awal.
Berdasarkan data di atas prestasi pengurangan/pencairan pajak secara nasional masih jauh dibawah
30 %, sehingga belum memenuhi target sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor : SE-04/PJ.75/1999 taggal 28 Juni 1999 tentang Kebijaksanaan Penagihan Pajak.
10. Lain-lain
a. Setelah dilakukan penagihan aktif terhadap piutang pajak ternyata terdapat Penanggung Pajak
yang benar-benar tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang pajak yang telah daluwarsa.
Penanggung Pajak ini agar segera diproses usul penghapusannya sesuai ketentuan yang
berlaku.
b. Setiap triwulan Kantor Pusat akan mengeluarkan
- peringkat prestasi pengurangan tunggakan pajak;
- peringkat prestasi pencairan tunggakan pajak atas pembayaran;
- peringkat prestasi pemberitahuan SP; dan
- pelaksanaan SPMP dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.
(terlampir triwulan II 1999/2000 untuk KPP).
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK