DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 November 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ.6/1991
TENTANG
PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENAGIHAN AKTIF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Diberitahukan bahwa pada tanggal 28 Oktober 1991 yang lalu telah dilaksanakan penyitaan terhadap harta
milik Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya untuk melunasi hutang PBB nya.
Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan pers release tentang penyitaan tersebut yang dimuat pada
Harian "Suara Karya".
Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi KP.PBB yang sudah melaksanakan SISTEP agar mempersiapkan tindakan penagihan aktif untuk
Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban pembayaran PBB nya.
2. Bagi KP.PBB yang belum melaksanakan SISTEP tetapi administrasi penagihan/pembayaran PBB nya
sudah baik, sehingga dapat diketahui Wajib Pajak-Wajib Pajak yang belum melunasi PBB nya setelah
saat/waktu Jatuh Tempo agar dipersiapkan pula tindakan penagihan aktif.
3. Untuk pertama kalinya tindakan penagihan aktif tersebut agar dilaksanakan terhadap Wajib Pajak-
Wajib Pajak dengan ketetapan PBB Rp.1.000.000,- atau lebih.
4. Adapun tindakan penagihan aktif tersebut agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990 serta
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.6/1991 tanggal 31 Januari 1991.
Sebelum Saudara melaksanakan tindakan penagihan aktif hendaknya administrasi tunggakan harus
terlebih dahulu dirapikan dan selalu mengecek data dengan Bank mengenai kemungkinan Wajib Pajak
telah membayar.
5. Tindakan tersebut di atas dimaksudkan agar pelaksanaan Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara penuh serta dalam upaya meningkatkan kesadaran
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO