DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1278/PJ.54/1998
TENTANG
SELISIH KURS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 3 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ menghadapi masalah karena adanya perbedaan
kurs pada saat penyerahan dengan kurs pada saat pembayaran. Pemasok menerbitkan Faktur Pajak
pada saat penyerahan berdasarkan kurs mingguan yang berlaku pada waktu penyerahan. Sedang
untuk pembayaran (75 hari setelah tanggal penyerahan), pemasok meminta bayaran berdasarkan
kurs mingguan yang berlaku pada saat pembayaran.
Pertanyaan Saudara : "Apakah perlu diterbitkan Faktur Pajak atas selisih kurs, apabila kurs pada saat
penyerahan berbeda dengan kurs pada saat pembayaran ?"
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 pada Pasal
31 ayat (1) ditegaskan, apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan
mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus
dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penerbitan Faktur Pajak yang
dilakukan pemasok dengan menggunakan kurs mingguan yang dikeluarkan Menteri Keuangan pada
saat pembuatan Faktur Pajak yang dalam hal ini bersamaan dengan saat penyerahan barang adalah
benar dan atas selisih kurs tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH