DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3054/PJ.54/1997
TENTANG
PPN MASUKAN BAGI PERUSAHAAN YANG PRINCIPALNYA SUDAH TUTUP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 konfirmasi
Faktur Pajak Masukan mempunyai tujuan untuk mendapatkan kepastian bahwa Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan Faktur Pajak yang bersangkutan benar-benar ada dan telah dikukuhkan serta
mempertanggungjawabkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut sebagai Pajak Keluaran.
2. Dalam hal jawaban atas permintaan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan bahwa pengusaha yang
menerbitkan Faktur Pajak tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak sepenuhnya mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran
yang bersangkutan dalam Daftar Pajak Keluarannya, maka terhadap jumlah Pajak Masukan yang
menurut jawaban konfirmasi belum dipertanggungjawabkan, sementara belum diakui sebagai Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dan dikeluarkan dari Daftar Pajak Masukannya.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, dan memperhatikan jawaban konfirmasi Faktur Pajak yang
dilakukan oleh KARIKPA menyatakan bahwa master file tidak ada, berarti PPN yang dipungut oleh PKP
penjual belum/tidak dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian pernyataan
KARIKPA bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dimaksud, belum dapat diakui sebagai Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dan karenanya sementara dikeluarkan dari Daftar Pajak Masukannya
adalah sesuai dengan ketentuan di atas.
Demikian, untuk Saudara maklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO