DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 363/PJ.313/2004
TENTANG
PENEGASAN TARIF PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyatakan bahwa:
a. CV ABC memberikan jasa angkutan darat (sewa) kepada PT XYZ, yang mana atas imbalan
jasa tersebut oleh PT XYZ dipotong PPh, Pasal 23 sebesar 10% dari nilai bruto;
b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 305/PJ./2001 tanggal 18 April
2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
(UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
pada lampiran II keputusan tersebut menyebutkan bahwa sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat tarif perkiraan
penghasilan netonya adalah sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
c. Saudara mohon penegasan, apakah atas imbalan sewa angkutan darat dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 3% (20% x 15%) dari imbalan jumlah bruto, atau sebesar
10% dari jumlah imbalan bruto.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 : atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b. Pasal 33A ayat (4) : Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak
dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih
berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan
dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama
dimaksud.
3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 TAHUN 2000, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP - 305/PJ./2001, antara lain diatur bahwa:
a. Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan
dengan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN.
Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain
migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan umum
berupa:
a. Jasa pengeboran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/
pemindahan tanah;
i. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Apabila dalam Kontrak Karya PT XYZ diatur ketentuan khusus mengenai kewajiban
pemotongan dan pemungutan PPh oleh PT XYZ, maka atas penghasilan yang diterima oleh
CV ABC sehubungan dengan sewa angkutan darat dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak Karya dimaksud;
b. Dalam hal di dalam Kontrak Karya dimaksud tidak diatur ketentuan khusus mengenai
kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud di atas, maka atas sewa
angkutan darat yang diterima oleh CV ABC termasuk dalam ruang lingkup jasa penunjang di
bidang penambangan selain migas yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23
sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO