KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 959/KMK.04/1983
TENTANG
BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa bagi jenis usaha bank dan asuransi sudah sewajarnya membentuk atau memupuk dana
cadangan untuk menutup resiko yang terjadi;
b. bahwa oleh karena itu perlu dikeluarkan keputusan tentang besarnya dana cadangan yang
diperbolehkan untuk dikurangkan sebagai biaya;
Mengingat :
1. Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1983 tentang pelaksanaan Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3265);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK
DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA.
Pasal 1
(1) Bank Pemerintah dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu
sebesar 6% (enam persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
(2) Bank lainnya selain Bank Pemerintah, cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang diperbolehkan
adalah 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.
(3) Kerugian dari piutang yang sebenarnya diderita karena tidak dapat ditagih lagi, dibebankan kepada
perkiraan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
(4) Dalam hal cadangan piutang ragu-ragu tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal
cadangan tidak mencukupi, kekurangannya diperhitungkan dalam perkiraan Rugi/Laba.
Pasal 2
Cadangan premi untuk masing-masing jenis asuransi kerugian, besarnya ditentukan sebagai berikut:
a. asuransi pengangkutan 30% (tiga puluh persen);
b. asuransi kapal (hull) 50% (lima puluh persen);
c. asuransi kendaraan 40% (empat puluh persen);
d. asuransi kebakaran 40% (empat puluh persen);
e. asuransi lain-lain, termasuk asuransi
kerugian yang mempertanggungkan
lebih dari satu resiko 40% (empat puluh persen)
dari hasil premi yang diterima dalam tahun yang bersangkutan, yang baru akan diperhitungkan sebagai laba
bruto untuk tahun buku berikutnya.
Pasal 3
Cadangan kerugian bagi perusahaan asuransi kerugian besarnya sama dengan jumlah klaim kerugian yang
telah diteliti dan ditetapkan oleh team penyelesaian yang ditugaskan oleh perusahaan asuransi yang
bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam menghitung cadangan premi yang harus dibentuk atau dipupuk setiap tahun perusahaan
asuransi jiwa harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. mempergunakan cara prospektif;
b. besarnya faktor Zillmer Quota (Potongan Zillmer) setinggi-tingginya sebesar 60 0/00 (enam
puluh per mil).
(2) Penghitungan cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan penghitungan
aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri.
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO