DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 192/PJ.311/1998

                            TENTANG

                       KRITERIA JASA KONSTRUKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang memproduksi tiang pancang 
    beton dan tiang listrik beton, yang penjualannya dilakukan dengan cara :
    -   jual barang ex factory (pembeli mengambil sendiri ke pabrik)
    -   jual barang sampai ke lokasi
    -   jual barang dan pemancangan 

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan apakah usaha dalam memproduksi
    tiang pancang beton dan tiang listrik beton termasuk jasa konstruksi yang   dikenakan PPh final atau 
    yang dikenakan PPh final hanya atas pekerjaan pemancangannya saja.

2.  Berdasarkan ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, antara lain disebutkan 
    bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi, dan 
    Wajib Pajak badan yang bergerak dibidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan 
    konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 
    30 Desember 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 
    31 Desember 1996 antara lain disebutkan bahwa :
    -   Jasa konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang 
        produk akhirnya adalah berupa bangunan;
    -   Bangunan adalah wujud hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan 
        baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;
    -   Jasa pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
    a.  kegiatan dalam rangka pembuatan tiang beton sampai dengan pemasangannya adalah jasa 
        pelaksanaan konstruksi sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 
        1996. Atas transaksi penjualan yang Saudara lakukan terhadap produksi tiang pancang serta 
        pemancangannya, diperlakukan tarif sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 73 TAHUN 1996;

    b.  Penghasilan yang berasal hanya dari transaksi penjualan saja (tanpa pemancangannya), 
        bukan merupakan objek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 Tahun 
        1996. Namun demikian, penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PPh 
        dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994, dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan;

    c.  Atas penghasilan yang Saudara terima sehubungan dengan jasa pelaksanaan konstruksi, 
        wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh PLN, dan kepada Saudara wajib diberikan bukti 
        pemotongan PPh final.

    d.  PT. XYZ yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan 
        jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 73 TAHUN 1996, wajib melakukan pembukuan 
        secara terpisah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA