DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Maret 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 53/PJ.32/1996
TENTANG
PENGATURAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH PPN KURANG SETOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa :
- Dalam kontrak kerjasama operasi, penandatangan kontrak adalah pemberi kerja sebagai
pihak ke-1 dan Konsultan Utama/Lead Firm bersama-sama dengan asosiasinya (anggota
dalam kerjasama operasi) sebagai pihak ke-2. Dalam melaksanakan penagihan atas
imbalan jasa, para asosiasi menyerahkan tagihan kepada Konsultan Utama/Lead Firm
dan selanjutnya setelah dilakukan kompilasi Konsultan Utama/Lead Firm menagih kepada
pemberi kerja baik atas nama diri sendiri maupun masing-masing anggota kerjasama
operasi.
- Perusahaan anggota dalam kerjasama operasi yang menerima pembayaran dari Perusahaan
Konsultan Utama/Lead Firm tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak. Karena
tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak maka terhadap perusahaan lainnya
(anggota dalam kerjasama operasi) oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan telah
diterbitkan Surat Paksanya.
Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan
pengaturan pemungutannya yang akan datang.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk
dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
bentuk kerjasama operasi.
4. Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 23 Mei 1995 tentang pekerjaan konsultan untuk Proyek
Irigasi Terpadu di Propinsi Nusatenggara Barat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Konsultan
dalam perjanjian tersebut yaitu XYZ Ltd yang bekerjasama dengan ABC Ltd, PT PQR, PT STU,
PT DEF, dan PT WVZ.
5. Pada butir 5.5. perjanjian antara anggota (Interfirm Memorandum of Agreement) tanggal
6 Juni 1995 disebutkan bahwa masing-masing pihak (anggota) membuat tagihan kepada Team
Leader yaitu XYZ Ltd, dan kemudian Team Leader membuat tagihan (terpadu/terkonsolidasi) kepada
Pemberi Kerja.
6. Atas permasalahan yang sama kepada PT PQR pernah diberikan penegasan dengan surat Nomor :
S-1743/PJ.53/1995 tanggal 30 Agustus 1995 sebagai jawaban atas surat Nomor : 202/KEU/IKA/1995
tanggal 21 Juli 1995.
7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
7.1. Untuk masa sebelum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Team Leader kepada
perusahaan anggota kerjasama operasi tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur
Pajak telah dibuat oleh Team Leader pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada Pemilik Proyek.
7.2. Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Team Leader kepada perusahaan anggota
kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena
Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Team Leader.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER