DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1470/PJ.51.1/2000
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxx tanggal 25 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang Jasa transportasi darat.
b. Saudara mohon agar atas impor suku cadang dan ban umuk memenuhi kebutuhan dan
kelancaran operasi perusahaan dapat diberikan pembebasan PPN dan PPh Impor dengan
alasan sebagai berikut :
1) PT. SS merupakan salah satu mata rantai dari saluran distribusi barang yang
bergerak pada sektor riel dengan mengikuti sistem mekanisme pasar murni tanpa
ada subsidi sedikitpun dari Pemerintah.
2) Terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan telah mengakibatkan
tingginya biaya operasional karena diikuti oleh kenaikan harga suku cadang dan ban
sebagai akibat terdepresiasinya rupiah terhadap dolar, dimana suku cadang dan ban
tersebut harus dibeli secara impor dan inden.
3) Kenaikan biaya oprasional tersebut tidak serta merta diikuti dengan kenaikan tarif
angkutan yang sesuai.
4) Ongkos jasa transportasi yang merupakan salah satu unsur ongkos produksi barang
akan meningkat sejalan dengan meningkatnya biaya operasional jasa angkutan yang
menyebabkan naiknya harga jual barang dan pada gilirannya akan membebani
konsumen.
2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor
Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk dan butir 1 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, diatur bahwa atas impor Barang Kena
Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995
tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut kecuali atas impor Barang Kena
Pajak berupa :
a. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan azas timbal balik;
b. Barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan
merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
c. Barang-barang yang berupa hadiah atau berdasarkan bantuan teknik kerjasama dan
pemberian lain dengan cara cuma-cuma dari Pemerintah Asing, Badan Luar Negeri, Badan
atau Organisasi Internasional. Organisasi Swasta lainnya, kepada Pemerintah Pusat atau
Daerah, Lembaga/Badan, Palang Merah Indonesia, dan kepada Organisasi Keagamaan di
dalam negeri yang niendapat rekomendasi dari Departemen Agama;
d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka
untuk umum;
e. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dengan menggunakan Surat
Keterangan Kematian dari pejabat yang berwenang di negara tempat yang bersangkutan
meninggal;
f. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang
belajar di luar negeri, PNS/ABRI yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama
1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat
rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
g. Barang bawaan :
1) Penumpang yang nilainya tidak melebihi batas FOB USD 250.00 per orang atau
maksimum sebesar FOB USD 1000.00 untuk satu keluarga;
2) Awak sarana pengangkut, yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap
orang;
3) Pelintas batas antara :
3.1. Indonesia - Papua Nugini; Nilainya tidak melebihi FOB USD 300,00 tiap orang
dalam jangka waktu satu bulan;
3.2. Indonesia - Malaysia; Nilainya tidak melebihi FOB MYR 600,00 tiap orang
dalam waktu satu bulan atau setiap perahu untuk setiap trip;
3.3. Indonesia - Filipina; Nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 tiap orang
dalam waktu satu bulan;
h. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan
berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait;
i. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan
rekomendasi dari Departemen terkait;
j. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya berdasarkan
rekomendasi dari Departemen terkait;
k. Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan
umum.
3. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus
1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, ditetapkan bahwa dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut:
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
b. Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk :
1) Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
2) Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas
di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan Subyek Pajak Penghasilan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan;
3) Buku ilmu pengetahuan;
4) Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umuin, amal, sosial, atau kebudayaan;
5) Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;
6) Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
7) Barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;
8) Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang
diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
9) Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara;
10) Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
11) Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
12) Barang pindahan;
13) Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu.
c. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk
diekspor kembali;
d. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang
meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, lisirik, gas, air minum/PDAM dan benda-
benda pos.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan
PPh Pasal 22 atas impor suku cadang dan ban tidak dapat dikabulkan karena tidak termasuk dalam
impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;