DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 836/PJ.51/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN DARI PERUSAHAAN KAWASAN BERIKAT KE PERUSAHAAN KITE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 Oktober 2004 perihal perlakuan Pajak Keluaran
atas Penjualan dari Perusahaan KB ke Perusahaan KITE, dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. PT ABC adalah perusahaan yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat, mengajukan permasalahan
sebagai berikut:
- Sesuai Pasal 3 UU PPN 1984, PT ABC sebagai PKP harus memungut PPN atas penyerahan BKP
termasuk penyerahan ke perusahaan KITE, yang berarti perusahaan KITE membayar PPN dua
kali untuk satu obyek yang sama (PPN Impor dan PPN Dalam Negeri), sehingga BKP tersebut
seolah-olah berasal dari impor dan juga berasal dari dalam negeri.
- Sehubungan dengan hal tersebut apakah PT ABC diperkenankan tidak memungut PPN atas
penyerahan BKP ke perusahaan KITE dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar yang
distempel "Tidak Dipungut PPN/PPn BM Eks Keppres No. 96 TAHUN 1993" seperti halnya
penyerahan BKP dari KB ke KB.
2. Peraturan perpajakan yang mengatur mengenai masalah ini antara lain adalah:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
1) Pasal 4:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2) Pasal 3A ayat (1):
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
37/KMK.04/2002 tidak mengatur pemberian perlakuan perpajakan khusus atas penyerahan
BKP dari pengusaha di Kawasan Berikat kepada perusahaan KITE untuk diolah lebih lanjut,
sehingga atas penyerahan BKP tersebut dikenakan PPN dan PPn BM.
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya mengatur:
1) Pasal 1 angka 3, bahwa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian
pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan
PPn BM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
2) Pasal 1 angka 5, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM) Tidak Dipungut, adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn
BM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau
bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM.
3. Setelah memperhatikan isi surat Saudara dan mengacu kepada ketentuan perpajakan sebagaimana
dikemukakan pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa:
a. Atas penyerahan BKP dari PT ABC kepada perusahaan yang mendapat fasilitas KITE,
sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap terutang PPN, sehingga PT ABC wajib memungut
dan menyetorkan PPN tersebut.
b. PPN yang dipungut oleh PT ABC merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC dan Pajak Masukan
bagi PKP (perusahaan KITE) yang menerima penyerahan BKP.
c. Semua penyerahan yang dilakukan baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN,
wajib dilaporkan PT ABC dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH