DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 836/PJ.51/2005

                             TENTANG

         PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN DARI PERUSAHAAN KAWASAN BERIKAT KE PERUSAHAAN KITE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 26 Oktober 2004 perihal perlakuan Pajak Keluaran 
atas Penjualan dari Perusahaan KB ke Perusahaan KITE, dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  PT ABC adalah perusahaan yang mendapat fasilitas Kawasan Berikat, mengajukan permasalahan 
    sebagai berikut:
    -   Sesuai Pasal 3 UU PPN 1984, PT ABC sebagai PKP harus memungut PPN atas penyerahan BKP 
        termasuk penyerahan ke perusahaan KITE, yang berarti perusahaan KITE membayar PPN dua 
        kali untuk satu obyek yang sama (PPN Impor dan PPN Dalam Negeri), sehingga BKP tersebut 
        seolah-olah berasal dari impor dan juga berasal dari dalam negeri.
    -   Sehubungan dengan hal tersebut apakah PT ABC diperkenankan tidak memungut PPN atas 
        penyerahan BKP ke perusahaan KITE dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar yang 
        distempel "Tidak Dipungut PPN/PPn BM Eks Keppres No. 96 TAHUN 1993" seperti halnya 
        penyerahan BKP dari KB ke KB.

2.  Peraturan perpajakan yang mengatur mengenai masalah ini antara lain adalah:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
        1)  Pasal 4:
            Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
            a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                Pengusaha;
            b.  impor Barang Kena Pajak;
            c.  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                Pengusaha;
            d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
                dalam Daerah Pabean;
            e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
                Pabean; atau
            f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
        2)  Pasal 3A ayat (1):
            Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 
            a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai 
            Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        37/KMK.04/2002 tidak mengatur pemberian perlakuan perpajakan khusus atas penyerahan 
        BKP dari pengusaha di Kawasan Berikat kepada perusahaan KITE untuk diolah lebih lanjut, 
        sehingga atas penyerahan BKP tersebut dikenakan PPN dan PPn BM.
    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan 
        Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya mengatur:
        1)  Pasal 1 angka 3, bahwa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah pemberian 
            pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan 
            PPn BM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau 
            dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
        2)  Pasal 1 angka 5, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas 
            Barang Mewah (PPn BM) Tidak Dipungut, adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn 
            BM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada 
            barang lain dengan tujuan untuk diekspor, sepanjang atas impor barang dan/atau 
            bahan tersebut dibebaskan dari pengenaan BM.

3.  Setelah memperhatikan isi surat Saudara dan mengacu kepada ketentuan perpajakan sebagaimana 
    dikemukakan pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan BKP dari PT ABC kepada perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, 
        sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap terutang PPN, sehingga PT ABC wajib memungut 
        dan menyetorkan PPN tersebut.
    b.  PPN yang dipungut oleh PT ABC merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC dan Pajak Masukan 
        bagi PKP (perusahaan KITE) yang menerima penyerahan BKP.
    c.  Semua penyerahan yang dilakukan baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN, 
        wajib dilaporkan PT ABC dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH