DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2181/PJ.73/1997
TENTANG
INSTRUKSI MELAKUKAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP NOTARIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Nota dinas dari Direktur PPN dan PTLL Nomor : ND-442/PJ.53/1997 tanggal 18 Juli 1997
hal Pemeriksaan Sederhana Lapangan Terhadap Notaris Dalam Rangka Penerimaan Pajak Notaris dan
mengingat jasa notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk jasa yang tidak dikecualikan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka dalam rangka upaya menggali potensi pajak dari Notaris
khususnya PPN dan sekaligus untuk menguji kepatuhan Notaris dalam memenuhi seluruh kewajiban
perpajakannya, kepada Saudara diinstruksikan untuk segera melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
terhadap Notaris dimaksud.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN
ttd
GUNADI