DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 487/PJ.53/2005
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN ALAT BERAT DAN JASA INSTALASI DENGAN PEMBAYARAN TERMIJN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxx tanggal 3 Desember 2004 hal penyerahan Alat Berat Beserta
Instalasi dalam Satu Kontrak untuk Satu Proyek, dengan ini deberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. xxxxx (PT.A) bergerak di bidang perdagangan alat-alat berat dan jasa instalasi yang
dilakukan baik sendiri-sendiri maupun bersamaan dalam satu kontrak jual beli.
b. Terkait penjualan yang dilakukan bersamaan dalam satu kontrak jual beli, yaitu penjualan
alat berat disertai dengan jasa instalasi dalam satu proyek maka sering timbul permasalahan
kapan saat terutangnya pajak bila pembayaran dilakukan dengan termijn.
c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, PT A mengajukan pertanyaan :
Bila penyerahan alat berat dilakukan sebelum instalasi, sedang invoice dan Faktur Pajak
dikeluarkan sesuai termijn dalam kontrak. Apakah hal ini sudah memenuhi aspek perpajakan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan NIlai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 4 antara lain menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
1) Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
2) Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. Pasal 11 menyatakan bagwa terutangnya pajak terjadi pada saat :
1) Huruf a, penyerahan Barang Kena Pajak;
2) Huruf c, penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bagwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak
untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
d. Pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jemderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara
Pembetulan Faktur Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain disebutkan bahwa Faktur Pajak
Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah
bulanpenyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, kecuali
dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi
sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak; atau
c. pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan; atau
d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
e. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak
berupa alat berat disertai jasa instalasi terutang PPN sejak terjadinya penyerahan Barang
Kena Pajak dan harus dibuat Faktur Pajaknya paling lambat pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Diektur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
A.Sjafruddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Kebayoran Lama.