DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 871/PJ.52/1991
TENTANG
SENTRALISASI TEMPAT TERUTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan bahwa untuk menyelesaikan permohonan tempat terutang PPN kami memerlukan
penjelasan Saudara tentang :
a. Struktur organisasi,
b. Fungsi dan wewenang Kantor Pusat serta Kantor Cabang,
c. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dokumen dari kantor cabang ke Kantor Pusat
dan sebaliknya,
d. Kegiatan usaha PT XYZ,
e. Jumlah cabang-cabang serta alamat jelas diseluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985
(Seri PPN-36) untuk menjadi pedoman permohonan tersebut.
Agar permohonan Saudara dapat diproses sebagaimana mestinya diharapkan Saudara dapat melengkapi
syarat-syarat tersebut secepatnya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS