DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 380/PJ.33/2006

                             TENTANG

               PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SK KEBERATAN A.N. PT ABC NPWP XXX

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wajib Pajak nomor : 002/XII/2004 tanggal 24 
    Desember 2004 dan Nomor 001/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004 perihal peninjauan kembali atas 
    Surat Keputusan Keberatan PPh Badan dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001. Dalam surat tersebut 
    disampaikan kronologi kasus sebagai berikut :
    a.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahunn 2001 Nomor : 00057/206/
        01/044/03 dan PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2001 Nomor : 00049/203/01/044/03 diterbitkan 
        tanggal 02 Juli 2003 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pademangan.
    b.  Terhadap kedua SKPKB tersebut, Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui surat nomor : 
        014/KRM/VII/03 tanggal 30 Juli 2003 atas SKPKB PPh Badan dan surat nomor : 013/KRMVII/
        03 tanggal 30 Juli 2003 atas SKPKB PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 berdasarkan Pasal 25 
        UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
        telah beberapa kail diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    c.  Terhadap kedua permohonan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan oleh 
        Kantor Wilayah DJP Jakaerta V yang menolak kedua permohonan Wajib Pajak dengan Surat 
        Keputusan Nomor : KEP-032/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 dan KEP-033/WPJ.21/
        BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004.
    d.  Terhadap kedua Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan 
        peninjauan kembali tanggal 24 Desember 2004 melalui surat nomor : 002/XII/2004 tanggal 
        24 Desember 2004 dan nomor : 001/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004.
    e.  Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan mengingat bahwa atas permohonan 
        keberatan tersebut sudah diterbitkan keputusan, maka menurut Saudara, upaya hukum 
        selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, sehingga dengan pertibmangan 
        tersebut permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Peninjauan Kembali atas Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-032/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 dan 
        KEP-033/WPJ.21/BD.03/2004 tanggal 12 Juli 2004 tidak dapat ditindaklanjuti.
    f.  Saudara telah mengembalikan kedua berkas permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak 
        di atas dengan surat nomor : S-13/WPJ.21/BD.03/2005 tanggal 2 Februari 2005 kepada KPP 
        Jakarta Pademangan dengan tembusan kepada Wajib Pajak.
    g.  Atas pengembalian berkas permohonan peninjauan kembali dimaksud Wajib Pajak masih 
        menghubungi Kanwil untuk mempertanyakan tidak dapat diprosesnya permohonan peninjauan 
        kembali Wajib Pajak.
    h.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mengharapkan arahan Dirjen Pajak atas kasus 
        ini.

2.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Undang-undang KUP), antara lain diatur :
    2.1.    Pasal 25 Ayat (1) 
        Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
                a.  Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar;
                b.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
                c.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
                d.  Surat Ketetapan pajak Nihil;
                e.  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ektentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan.
    2.2.    Pasal 26 Ayat (1)
        Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat 
        Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
        Ayat (3)
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau 
        sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.
    2.3.    Pasal 27 Ayat (1)
        Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak 
        terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal pajak.
        Ayat  (5)
        Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan 
        penagihan pajak.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 
    tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau 
    Pembatalan Ketetapan Pajak antara lain diatur :
        3.1.    Pasal 2 Ayat (1)
        Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
        Ayat (2)
        Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) diajukan untuk suatu Surat Ketetapan Pajak.
        Ayat (3)
        Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah Pajak yang menurut 
        penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
        3.2.    Pasal 4 Ayat (2)
        Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat 
        ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali 
        kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan 
        tersebut.

4.  Dengan memperhatikan fakta hukum yang terjadi dan mempertimbangkan ketentuan yang ada, 
    disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
    a.  Mengingat terhadap permohonan keberatan Wajib pajak PT Kharisma Kelana Jaya 
        (NPWP XXX) atas SKPKB PPh Badan Tahunn 2001 dan PPh Pasal 23 Tahun 2001 telah 
        diterbitkan keputusan yang isinya menolak permohonan keberatan tersebut, maka kedudukan 
        SKPKB PPh Badan dan SKPKB PPh Pasal 23 tersebut telah digantikan oleh Surat Keputusan 
        Keberatan tersebut.
    b.  Sesuai ketentuan pada butir 3.1 di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya 
        dapat diajukan untuk suatu ketetapan pajak.
    c.  Sesuai ketentuan pada butir 2.1. di atas, Surat Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam 
        pengertian surat ketetapan pajak, sehingga terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak dapat 
        diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.
    d.  Mengingat Wajib Pajak PT Kharisma Kelana Jaya (NPWP XXX) telah mengajukan keberatan 
        dan atas permohonan keberatan telah diterbitkan Keputusan Keberatan maka proses hukum 
        selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur, 

ttd.

Herry Sumardjito 
NIP. 060061993    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.