DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 September 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1202/PJ.5.1/1990
TENTANG
PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-554/WPJ.04/KP.0105/1990 tanggal 13 Agustus 1990 perihal
seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 atas
impor atau perolehan "barang modal tertentu" berupa mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak tidak termasuk suku cadang, dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN.
2. Karena bagi usaha jasa angkutan udara dalam negeri Pajak Masukan yang dapat dikreditkan diatur
tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 yaitu hanyalah sebesar
30% dari jumlah Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama, maka atas impor
pesawat terbang yang akan dipergunakan sebagai barang modal dalam kegiatan perusahaan
penerbangan tidak diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN.
3. Surat Direktur PPN dan PTLL kepada Direktur Keuangan Garuda No. S-1703/PJ.5.1/1989 tanggal
12 Desember 1989 dibuat sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989
tanggal 29 Desember 1989. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441 tersebut
diatas maka surat Direktur PPN dan PTLL kepada Garuda tidak dapat lagi digunakan sebagai
pedoman.
Demikian kiranya Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
DRS. WALUYO DARYADI KS