KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 19/BC/1998
TENTANG
PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996
tanggal 01 April 1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai
mengatur lebih lanjut ketentuan teknis penyediaan pita cukai dan menetapkan warna pita cukai;
b. bahwa sehubungan dengan adanya kenaikan ongkos pengadaan pita cukai diperlukan pengaturan
kembali tentang ketentuan jumlah biaya pengganti pita cukai yang dirusak atau dikembalikan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil
Tembakau dipandang perlu untuk mengatur kembali penyediaan dan tata cara pelekatan pita cukai;
d. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf b dan c perlu ditetapkan dalam
suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998
tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996
tentang Pelunasan Cukai;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996
tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 01 April 1996
tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran,Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/KMK.05/1997 tanggal 28 Februari 1997
tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA
CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
(1) Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 (sepuluh) jenis
warna.
(2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya dibedakan
berdasarkan jenis hasil tembakau, Golongan Pabrik, dan Tarif Cukai.
Pasal 2
(1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di
dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
a. hijau tua, untuk SKT Pabrik Besar dan Menengah …….. 16% dan 8%
_____________________________________________________________________________
Jenis HT Warna Pita Cukai Golongan Pabrik Tarif Cukai
_____________________________________________________________________________
SKT Hijau Tua - Besar 16%
- Menengah 8%
Hijau Muda - Kecil 4%
Coklat - Kecil Sekali 2%
_____________________________________________________________________________
SKM Biru Tua - Besar 36%
- Menengah 28%
- Menengah Kecil 24%
Biru Muda - Kecil 20%
_____________________________________________________________________________
SPM Merah Tua - 38%
- 34%
Merah Muda - 26%
- 20%
_____________________________________________________________________________
KLB/KLM Abu-abu - Besar 8%
- Menengah 6%
- Kecil 2%
- Kecil Sekali 1%
_____________________________________________________________________________
CRT Jingga - 10%
_____________________________________________________________________________
TIS Ungu - 10%
6%
2%
1%
_____________________________________________________________________________
(2) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di
luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :
a. Coklat, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB;
b. Hijau tua, untuk sigaret putih mesin (SPM);
c. Biru tua, untuk cerutu (CRT);
d. Merah tua, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya.
Pasal 3
Untuk melayani pemesanan pita cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, pita cukai
disediakan dan diberikan oleh :
a. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau
Jawa, dengan total produksi hasil tembakau berdasarkan pemesanan pita cukai dalam satu tahun
takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 batang sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak
kemenyan,atau rokok klobot atau 25.000.000 batang cerutu atau 5.000.000 bungkus tembakau iris;
b. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau
Sumatra dan di luar pulau Jawa lainnya;
c. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik
selain yang dimaksud pada huruf a dan b serta untuk Importir Hasil Tembakau.
Pasal 4
Dalam hal perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik
atau Importir Hasil Tembakau wajib membayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap
-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :
Seri I : Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
Seri II : Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Seri III : Rp 1.000,00 (seribu rupiah)
Pasal 5
(1) Selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 1998, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mengawasi Pabrik wajib melakukan pencacahan persediaan pita cukai dari Tahun
Anggaran 1997/1998 yang berada di Pabrik dengan membuat Berita Acara Pencacahan BACK-1.
(2) Pengusaha Pabrik diizinkan untuk melekatkan pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar
jumlah yang tertera dalam Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
dengan jumlah pita cukai dari tahun anggaran 1997/1998 yang diterimanya pada bulan April 1998 dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pemesanan pita cukai dalam Tahun Anggaran
1997/1998.
(3) Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan sampai dengan tanggal
30 April 1998.
(4) Kepada Pengusaha Pabrik yang kedapatan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dikenai sanksi berupa pembekuan fasilitas penundaan pembayaran utang cukai karena
pemesanan pita cukai selama 3 (tiga) bulan dan/atau tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai
selama satu bulan.
(5) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, baik yang berasal dari
Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat
Penjualan Eceran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Juli 1998.
(6) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan
Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan, untuk dimusnahkan,
dengan beban biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil
Tembakau yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam hal sisa persediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan
tanggal 30 April 1998 tidak habis dilekatkan pada hasil tembakau yang bersangkutan, selambat-
lambatnya pada hari kerja pertama berikutnya Pengusaha Pabrik wajib mengembalikan pita cukai
tersebut kepada Kepala Subdirektorat Pita Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik dengan menggunakan dokumen cukai Pemberitahuan Pita
Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4).
(2) Atas pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian cukai,
setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan biaya pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
keputusan ini dan utang cukai Pengusaha Pabrik yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 7
(1) Atas hasil tembakau, yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, yang ditarik dari
peredaran bebas dan dimasukkan secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di
Luar Pabrik atau melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat selambat-
lambatnya pada tanggal 15 Agustus 1998, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali
dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal pemasukan kembali ke tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah tanggal 15 Agustus 1998, atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang
bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai.
Pasal 8
Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1997
tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988