DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Februari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.423/1992

                        TENTANG

                       RESTITUSI BEA MASUK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya keputusan-keputusan Menteri Keuangan RI tentang pemberian restitusi/
pengembalian bea masuk atas barang tertentu kepada importir tertentu (fotocopy contoh keputusan dimaksud 
terlampir), dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, jumlah bea masuk 
    yang direstitusi merupakan penghasilan bagi wajib pajak penerima restitusi untuk tahun pajak 
    diterimanya pengembalian tersebut, apabila sebelumnya bea masuk dimaksud telah dibebankan 
    sebagai biaya perusahaan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima tembusan keputusan tersebut sepanjang menyangkut 
    wajib pajak yang berdomisili di luar wilayah kerjanya agar segera meneruskannya ke Kantor 
    Pelayanan Pajak domisili wajib pajak yang bersangkutan.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima tembusan keputusan pemberian restitusi tersebut 
    yang menyangkut wajib pajak yang berdomisili di dalam wilayah kerjanya agar menggunakannya 
    sebagai data guna mengecek kebenaran penghitungan PPh yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

    Apabila ternyata dalam SPT Tahunan yang berkenaan jumlah bea masuk yang direstitusi tersebut 
    belum diperhitungkan sebagai penghasilan, sedang sebelumnya wajib pajak telah 
    memperhitungkannya sebagai biaya perusahaan, maka kepada wajib pajak diminta untuk melakukan 
    pembetulan SPT Tahunannya dan menyetor kekurangan PPh yang terutang beserta sanksi bunga 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD