DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Februari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.423/1992
TENTANG
RESTITUSI BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya keputusan-keputusan Menteri Keuangan RI tentang pemberian restitusi/
pengembalian bea masuk atas barang tertentu kepada importir tertentu (fotocopy contoh keputusan dimaksud
terlampir), dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, jumlah bea masuk
yang direstitusi merupakan penghasilan bagi wajib pajak penerima restitusi untuk tahun pajak
diterimanya pengembalian tersebut, apabila sebelumnya bea masuk dimaksud telah dibebankan
sebagai biaya perusahaan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima tembusan keputusan tersebut sepanjang menyangkut
wajib pajak yang berdomisili di luar wilayah kerjanya agar segera meneruskannya ke Kantor
Pelayanan Pajak domisili wajib pajak yang bersangkutan.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima tembusan keputusan pemberian restitusi tersebut
yang menyangkut wajib pajak yang berdomisili di dalam wilayah kerjanya agar menggunakannya
sebagai data guna mengecek kebenaran penghitungan PPh yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Apabila ternyata dalam SPT Tahunan yang berkenaan jumlah bea masuk yang direstitusi tersebut
belum diperhitungkan sebagai penghasilan, sedang sebelumnya wajib pajak telah
memperhitungkannya sebagai biaya perusahaan, maka kepada wajib pajak diminta untuk melakukan
pembetulan SPT Tahunannya dan menyetor kekurangan PPh yang terutang beserta sanksi bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD