DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Februari 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 167/PMK.03/2007
TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat
dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Pokok-pokok perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 meliputi :
a. penyesuaian terminologi Bank Operasional V (BO V) menjadi Bank Operasional III (BO III);
b. Penambahan ketentuan tentang tata cara pembayaran PBB secara elektronik dan pelimpahan
kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran Elektronik;
c. penambahan ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Tempat Pembayaran PBB
kepada Kepala KPP Pratama;
d. penyesuaian ketentuan tentang pelimpahan kewenangan penunjukan Bank/Pos Persepsi dan
BO III dari semula kepada Direktur Jenderal Anggaran menjadi kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan;
e. penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembayaran objek pajak kehutanan;
f. penyesuaian tentang tata cara pembayaran PBB sektor Pertambangan Migas dari semula
dilakukan di Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V menjadi dilakukan di Bank/Pos Persepsi
yang merangkap sebagai BO III.
2. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan
perkembangan yang ada.
3. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007, maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tersebut, diminta agar
Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait.
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.