DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juni 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/2001
TENTANG
MASA BERLAKU SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-10/PJ.6/1999 TENTANG CARA
PENGHITUNGAN BPHTB KARENA PEMBERIAN HAK BARU DI LUAR PELEPASAN HAK YANG DIATASNYA
TERDAPAT BANGUNAN BESERTA PENEGASANNYA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-31/PJ.6/1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a angka 1 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000
tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan j.o. Keputusan Dirjen Pajak
Nomor KEP - 531/PJ./2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak
Nomor SE-08/PJ.6/2001 tentang Penjelasan Ketentuan Pemberian Pengurangan BPHTB, atas permohonan Wajib
Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB dalam hal :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang
pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis dengan pengurangan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang;
2. Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dengan pengurangan sebesar BPHTB atas
objek pajak selain tanah.
Dengan telah diaturnya ketentuan pengurangan BPHTB khususnya dalam hal pemberian hak baru, maka sejak
berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 j.o. Keputusan Dirjen Pajak Nomor
KEP - 531/PJ./2000 j.o. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.6/2001, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-10/PJ.6/1999 dan SE-31/PJ.6/1999 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,
ttd
PETRONIUS SARAGIH