DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 169/PJ.33/1995
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Agustus 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini kami jelaskan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Subjek Pajak badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan
Komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan
nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun dan bentuk badan usaha lainnya.
2. Departemen Pertahanan Keamanan merupakan instansi pemerintah yang tidak termasuk sebagai
Subjek Pajak Penghasilan sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994.
3. Sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 28.03/IML/SPK/XI/1994 tanggal
28 Nopember 1994 antara Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Sumberdaya Nasional Matra Laut
Bakosurtanal dengan Ditjen Renumgar Dephankam tentang Pekerjaan Aplikasi Teknik Komputer
dalam Praktek Perang Laut Dirgantara, maka perlakuan Pajak Penghasilannya sebagai berikut :
3.1. Departemen Pertahanan Keamanan dapat diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal
23 dari Kantor Pelayanan Pajak setempat atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dari
KPKN.
3.2. Bendaharawan Proyek Kerjasama Penelitian Hankam Kelautan wajib memotong/memungut
pajak-pajak negara misalnya PPh Pasal 21 atas biaya penelitian yang dibayarkan kepada
peneliti dan PPh Pasal 22, Pasal 23/Pasal 26 atas pembayaran-pembayaran yang dilakukan
kepada para pegawai atau pihak ketiga.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER